Tiktokers Kritik Lampung
Polemik Tiktokers Kritik Provinsi Lampung, Mahfud MD Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi Keluarga
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berikan perintah tegas soal Tiktoker yang kritik Lampung
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berikan perintah tegas soal Tiktoker yang kritik Lampung.
Mahfud MD mengharapkan semua pihak tidak ada yang mengintimidasi keluarga Tiktokers yang mengkritik provinsi Lampung Bima Yudho Saputro.
Mahfud MD menjelaskan kalau pihak keluarga Bima Yudho Saputro tidak memiliki hubungan apapun dengan kasus tersebut.
Menkopolhukam tersebut juga mengingatkan segala macam bentuk intimidasi baik berupa pengancaman dan lain sebagainya, itu merupakan pelanggaran.
Baca juga: Kritik Lampung, Tiktoker Bima Yudho Dapat Perlindungan Pemerintah Australia Usai Orangtuanya Diancam
"Untuk orang tuanya Bima itu, saya menghimbau kepada siapapun untuk tidak mengintimidasi karena ini tidak ada hubungannya dengan Bima."
"Bima itu adalah subjek hukum yang bertanggung jawab sendiri, jangan orang tuanya ditekan ditakut-takuti diancam ,diminta nomor rekeningnya, diminta surat lahirnya, diminta ijazahnya, diminta tempat tinggalnya dan sebagainya, itu tidak boleh itu pelanggaran terhadap hak-hak pribadi."
"Ini kasus Bima ini supaya dipisah, ini urusan Bima sendiri, yang nanti proses hukumnya ada tiga alternatif tadi dihukum, dimaafkan atau memang tidak terbukti (sehingga) bebas," ujar Mahfud Md, dikutip dari Kompas Tv, Selasa (18/4/2023).
Bahkan, untuk mencari informasi kebenaran terkait intimidasi keluarga Bima, tim dari Mahfud MD telah mendatangi kediaman orang tua Bima.
Mereka yang datang ke kediaman orang tua Bima, berjumlah lima orang.
Lebih lanjut, Mahfud akan mendalami memberikan jaminan keselamatan keluarga Bima terkait pengungkapan kasus ini.
Mahfud juga akan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
Baca juga: KATA Komisi III DPR Soal Kritik Bima Yudho ke Lampung, Profil Tiktoker Pemilik Akun Awbimaxreborn

Soal dilaporkannya Bima karena disebut telah menghina atau memperburuk citra Provinsi Lampung juga disebut ada dugaan ujaran kebencian di dalam konten Bima, menurut Mahfud, proses hukumnya harus tetap diproses.
Apalagi laporan terhadap Bima sudah masuk di Polda Lampung.
"Jadi untuk Bima itu sendiri diduga sudah melayani penghinaan atau caci maki, nah itu ada proses hukum," kata Mahfud.
Adapun tiga upaya hukum yang bisa diberikan kepada Bima Yudho atas kritiknya itu, pertama yakni dengan menerapkan hukuman untuk memberikan pidana kepada Bima.
"Satu, dia diproses secara hukum utk diadili secara pidana," kata Mahfud.
Upaya hukum kedua kata dia yakni dengan menerapkan restoratif justice atau menempuh jalur perdamaian.
Upaya restoratif justice ini bisa dilakukan, jika yang merasa dirugikan bisa memaafkan apa yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Bima.
Akan tetapi jika memang materi yang dilaporkan tersebut melebihi dari penghinaan, kata Mahfud, maka tetap lanjut melalui jalur pidana.
Meskipun nantinya pasti akan menuai pro kontra jika memang dilakukan.
Sementara upaya hukum ketiga yang dapat ditempuh yakni kata Mahfud dengan membebaskan Bima jika ternyata didapati tidak ditemukan kesalahan.
Hal ini jika materi yang disampaikan Bima dalam media sosial itu hanyalah aspirasi dan bukan penghinaan.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Tak Ada yang Boleh Intimidasi Orang Tua Bima Tiktokers, Itu Termasuk Pelanggaran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.