Kartu Prakerja 2023
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51, Berikut Tahapan yang Harus Dilalui Untuk Daftar
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 telah dibuka sejak sejak Rabu (19/4/2023). Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 hanya dilakukan di
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Dilansir dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
Pejabat Negara
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aparatur Sipil Negara
Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Desa dan perangkat desa
Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 Telah Dibuka, Ini Rincian Insentif Kartu Prakerja 2023
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 51 Telah Dibuka, Begini Cara Daftar dan Tahapan yang Harus Dilalui

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.