Kartu Prakerja 2023

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51, Berikut Tahapan yang Harus Dilalui Untuk Daftar

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 telah dibuka sejak sejak Rabu (19/4/2023). Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 hanya dilakukan di

Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
website prakerja.go.id
Tampilan pada Website prakerja.go.id 

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 

Dilansir dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

Pejabat Negara

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Aparatur Sipil Negara

Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepala Desa dan perangkat desa

Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 Telah Dibuka, Ini Rincian Insentif Kartu Prakerja 2023

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 51 Telah Dibuka, Begini Cara Daftar dan Tahapan yang Harus Dilalui

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved