Berita Bali
Satpol PP Bali Periksa Identitas Pendatang saat Arus Balik, Antisipasi Bertambahnya Pengangguran
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan jangan sampai masyarakat luar yang datang ke Bali menjadi pengangguran.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Libur Lebaran 2023 sebentar lagi akan usai.
Kini banyak para pemudik yang sudah melakukan arus balik ke Bali.
Akibatnya, jumlah penduduk pendatang pun akan meningkat.
Maka dari itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memeriksa identitas warga yang masuk ke Bali.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi nantinya ada gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan jangan sampai masyarakat luar yang datang ke Bali menjadi pengangguran.
Sehingga itu berpotensi menjadi adanya gangguan ketertiban.
“Itu yang kita harapkan untuk dilakukan pengawasan lebih ketat di kantong-kantong pendatang,” jelasnya pada, Selasa 25 April 2023.
Ia menyampaikan kalau masyarakat luar Bali yang baru datang ke Bali sudah sesuai kebutuhan untuk bekerja, hal itu tidak masalah.
Baca juga: Cegah Kepadatan Lalin Saat Arus Balik, ASN di Bangli Bali yang Mudik Boleh Ajukan Cuti Tambahan
Namun di luar hal tersebut, terkadang mereka yang datang tanpa tujuan jelas dan tanpa identitas ini akan menjadi masalah kedepannya.
“Apalagi mereka belum tercatat ke lingkungan. Metode pengawasan yang dilakukan adalah cek identitas di pintu-pintu masuk Bali terutama yang ber-KTP luar Bali,” terangnya.
Dewa Dharmadi menambahkan pengawasan itu pun akan dilakukan secara berlapis.
Pertama dilakukan di pintu kedatangan Pelabuhan Gilimanuk, lolos dari sana akan dilakukan hal yang sama di Terminal Mengwi.
“Dilakukan hal yang sama, lolos pemeriksaan disana, akan dilakukan pemeriksaan juga di Terminal Mengwi,” sambungnya.
Tindakan selanjutnya, akan dilakukan pengawasan secara serentak di wilayah kabupaten/kota bekerjasama dengan instansi terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.