Berita Bangli

Cegah Kepadatan Lalin Saat Arus Balik, ASN di Bangli Bali yang Mudik Boleh Ajukan Cuti Tambahan

Cegah kepadatan lalu lintas saat arus balik, ASN di Bangli Bali yang sedang mudik boleh ajukan cuti tambahan.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kepala BKPSDM Bangli, I Made Mahindra Putra - Cegah kepadatan lalu lintas saat arus balik, ASN di Bangli Bali yang sedang mudik boleh ajukan cuti tambahan. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangli, Bali yang sedang mudik serangkaian hari raya Idul Fitri 2023, diperbolehkan mengambil cuti tambahan.

Hal ini sejalan dengan imbauan Presiden RI Joko Widodo.

Diketahui melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Joko Widodo mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN hingga Pegawai Swasta untuk menunda atau memundurkan jadwal kembali dari mudik setelah tanggal 26 April 2023.

Hal tersebut bertujuan untuk memecah kepadatan arus lalu lintas yang diprediksi mencapai 203.000 kendaraan per hari.

Tepatnya pada puncak arus balik tanggal 24 April dan 25 April 2023. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli, Made Mahindra Putra mengatakan, awalnya cuti bersama ASN serangkaian hari raya Idul Fitri dimulai dari tanggal 19 April hingga 25 April 2023.

Para ASN mulai kembali bekerja seperti biasa tanggal 26 April 2023.

Lantas menindaklanjuti imbauan Presiden terkait antisipasi arus balik, lanjut Mahindra, para ASN yang sedang cuti hari raya boleh mengajukan cuti tambahan.

Baca juga: Ditinggal Mudik ke Bojonegoro, Rumah Kos di Denpasar Disatroni Maling, Uang dan Perhiasan Raib

Khususnya bagi para pegawai, pengajuan cuti tambahan wajib memberitahukan pada atasannya atau kepala dinas.

"Sedangkan bagi kepala dinas, cuti tambahan diberitahukan pada Bupati Bangli selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," jelasnya, pada Selasa 25 April 2023.

Mahindra mengatakan pada dasarnya cuti bersama serangkaian hari raya Idul Fitri memanfaatkan cuti tahunan.

Di mana jatah cuti tahunan ASN sebanyak 12 kali dalam setahun.

Sedangkan pada hari raya Idul Fitri ini, jumlah cuti tahunan yang digunakan sebanyak lima hari.

"Artinya kalau yang bersangkutan terlambat dari jadwal dia masuk, berarti dia nambah cuti. Dan itu (cuti) diambil dari cuti tahunan yang bersangkutan," ucapnya.

Diungkapkan pula, pada tahun ini aturan pemanfaatan cuti tahunan lebih fleksibel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved