Berita Denpasar

Pembayaran Air PDAM Denpasar Kini Wajib Gunakan Online, Tak Lagi Melayani di Kantor

Pembayaran air PDAM Denpasar kini wajib gunakan online, tak lagi melayani di kantor.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Kartika Viktriani
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi pembayaran dengan uang digital - Pembayaran air PDAM Denpasar kini wajib gunakan online, tak lagi melayani di kantor. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan pembayaran air PDAM atau Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar, Bali kini wajib menggunakan sistem online.

Dimana PDAM Denpasar pun sudah menutup pembayaran air melalui kantor layanan yang digunakan selama ini.

Untuk pembayaran online bisa dilakukan di tempat-tempat yang sudah diajak kerjasama oleh PDAM.

Kabag Hubungan Pelanggan Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar I Wayan Satya Graha mengatakan, pembayaran online ini juga sudah mencakup pembayaran denda terlambat di bawah tiga bulan.

Satya Graha mengatakan, pembayaran air sudah sepenuhnya dilakukan melalui perusahaan yang sudah diajak kerjasama seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Bank BPD, dan BNI.

“Kami sudah tidak menerima lagi pembayaran di Kantor. Masyarakat sudah membayar sendiri melalui beberapa perusahaan yang kami ajak kerjasama,” katanya, Rabu 26 April 2023.

Pihaknya mengatakan, yang masih dilaksanakan di kantor yakni berupa pengurusan penunggakan pembayaran air.

Sementara itu, untuk pembayaran yang menunggak di atas tiga bulan masih dilakukan di kantor PDAM di Jalan A Yani, Denpasar.

Baca juga: PDAM Bangli Siagakan Petugas di Layanan Masing-Masing Saat Nyepi

Akan tetapi, nantinya secara perlahan pembayaran ini juga akan dilakukan secara online juga.

“Sekarang masih belum, nantinya pembayaran kami ingin semua diproses secara online. Tidak lagi masyarakat perlu ke kantor jadi dekat rumah mereka saja kalau ada perusahaan yang kami ajak kerjasama bisa langsung bayar di sana,” ungkapnya.

Penggunaan pembayaran online ini dilakukan berkaca dari pandemi Covid-19 kemarin.

Sehingga agar lebih praktis dan mudah hal tersebut terus digunakan.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved