Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Polda Sumut Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Tak Temukan Senjata Laras Panjang
Polda Sumut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ketika melakukan penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan
Polda Sumut Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Tak Temukan Senjata Laras Panjang
TRIBUN-BALI.COM, SUMATERA UTARA - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ketika melakukan penggeledahan di rumah ayah dari tersangka penganiayaan mahasiswa Ken Admiral, Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan pada 26 April 2023 malam.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa senjata air softgun, Decoder CCTV dan sebagainya.
Hal tersebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono usai 2 jam melakukan penggeledahan.
“Selama dua jam kita melakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti telah diamankan dari dalam rumah," ujar Sumaryono dalam keterangannya, Kamis 27 April 2023.
Lebih lanjut, Sumaryono menyebut pihaknya tidak menemukan senjata api laras panjang di rumah tersebut seperti keterangan Ken Admiral, korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan.
Pihak kepolisian hanya mendapatkan barang bukti berupa senjata air softgun, Decoder CCTV, dan sebagainya.
"Untuk keterangan pelapor mengenai adanya senjata laras panjang itu tidak ada ditemukan. Tetapi penyidik mendapati senjata Air Softgun milik AKBP AH," tuturnya.
"Untuk senjata air softgun yang ditemukan itu nantinya akan diselidiki dari mana asalnya dan peruntukannya," sambungnya.
Baca juga: Kerap Pamer Rubicon dan Harley Davidson, AKBP Achiruddin Hasibuan Lapor Harta Hanya Rp 467 Juta
Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.
Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada Selasa 25 April 2023.
Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.
Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa 25 April 2023 malam, dikutip dari Tribun Medan.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.
Temukan Gudang Solar Ilegal
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan gudang penyimpanan Solar yang dimiliki oleh AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga ilegal.
Gudang solar tersebut berjarak sekitar 300 meter dari rumah AKBP Achiruddn Hasibuan.
Dikutip dari TribunMedan, terlihat, gudang dipagari menggunakan seng bekas keliling.
Aroma solar menyengat dari luar gudang hingga ke rumah-rumah warga.
Sementara di dalam gudang, terdapat dua tangki besi berwarna biru putih yang diduga berisikan solar ilegal.

Dari tangki ini terlihat selang yang diduga untuk mengoplos solar dari tangki berbahan plastik yang ada di dekatnya.
Seorang warga sekitar mengatakan di gudang ini kerap keluar masuk kendaraan bak terbuka membawa tangki diduga berisi solar.
Warga menyatakan resah karena aroma Solar begitu menyengat.
Mereka khawatir terjadi kebakaran dan merembet ke rumah mereka.
Baca juga: Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa di Medan, Langgar Kode Etik Polri
Apalagi, gudang ini diduga tak memiliki izin dan memproduksi BBM Solar bersubsidi ilegal dan oplosan.
"Gudang penimbunan BBM Solar bersubsidi ilegal. Lebih sering malam aktivitas. Ngerih, apalagi dia nyimpan minyak, takut kebakaran,"kata warga sekitar, kata Supriadi, Rabu 26 April 2023.
Terkait temuan gudang solar milik AKBP Achiruddin Hasibuan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyatakan akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumut.
Hal ini karena pihaknya fokus pada pidana umum berupa penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dikatakan Kombes Sumaryono, setiap informasi yang didapat akan di-cross check, lalu ditindaklanjuti jika memang mengindikasi ke arah perbuatan melanggar hukum.
"Informasi itu nanti akan kita koordinasikan dengan Krimsus. Karena kita tangani pidana umumnya,"katanya, dikutip dari TribunMedan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut Temukan Air Softgun hingga Decoder CCTV dan di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Gerebek Rumah AKBP Achiruddin, Ditemukan Gudang Solar Diduga Oplosan, Lurah Langsung Kabur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.