Pemilu 2024
Caleg di Bangli Mulai Urus Kelengkapan Dokumen Pendaftaran
sejumlah calon legeslatif sibuk mengurus SKCK di ruang SKCK dan Perizinan Sat Intelkam Polres Bangli.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tahapan pengajuan bakal calon (balon) legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai pada 1-24 Mei 2023.
Jelang tahapan tersebut para caleg pun sudah mulai mengurus berbagai kelengkapan dokumen, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pantauan Kamis 27 April 2023, sejumlah calon legeslatif sibuk mengurus SKCK di ruang SKCK dan Perizinan Sat Intelkam Polres Bangli.
Para caleg yang nampak mengurus SKCK diantaranya, Sang Nyoman Putra Erawan, I Nyoman Kartika dan I Ketut Mastrem.
Baca juga: Ketut Ismaya Percaya Diri Lanjutkan Daftar DPD RI, Optimistis Gaet Kursi di Pemilu 2024!
"Untuk kelengkapan dokumen yang paling pertama diurus adalah SKCK, karena untuk mengurusi dokumen lainnya wajib lampirkan SKCK. Semisal pengurusan permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara, yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bangli," ujar I Nyoman Kartika.
Anggota dewan dari Fraksi Golkar ini mengaku bertarung untuk kedua kalinya pada Pileg 2024.
Sebelumnya dalam Pileg 2019, politisi asal Desa Bangbang ini meraup 2.393 suara.
Di sisi lain, Ps. Kaur Yanmin Polres Bangli, Aipda Ngakan Made Jana Arta mengatakan, tercatat baru tiga caleg yang mengurus SKCK.
Kemungkinan caleg yang lain sedang mempersiapkan dokumen yang harus dipenuhi dalam mengurus SKCK.
"Hingga Kamis siang baru tiga caleg yang urus SKCK," ujarnya.
Untuk memberikan layanan prima kepada caleg, maka diberikan kemudahan untuk membuat SKCK per partai politik.
Di mana blanko atau formulir yang berisi daftar pertanyaan dan kartu TIK, dikirim ke masing-masing kantor Sekretariat Partai.
"Mereka yang perbanyak sesuai jumlah kebutuhan. Dengan pola ini nantinya saat penyerahan berkas bisa dilakukan kolektif dari parpol. Namun demikian saat pengambilan berkas SKCK di Polres Bangli, tetap harus masing-masing caleg bersangkutan," tandasnya.
Kumpulan Artikel Bangli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.