Pemilu 2024

Ketut Ismaya Percaya Diri Lanjutkan Daftar DPD RI, Optimistis Gaet Kursi di Pemilu 2024!

Serta ditandatangani dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Asep N. Mulyana pada 18 April 2023 di Jakarta.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
 I Ketut Putra Ismaya Jaya, bacalon DPD RI Pemilu 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPD RI.

PKPU itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada 17 April 2023.

Serta ditandatangani dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Asep N. Mulyana pada 18 April 2023 di Jakarta.

PKPU tersebut sebelumnya diubah, lantaran adanya Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang mengatur soal mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai DPD RI.

Menanggapi hal tersebut, I Ketut Putra Ismaya Jaya, salah satu bacalon DPD RI angkat bicara.

Ketut Ismaya mengatakan, dirinya tetap melanjutkan pendaftaran bacalon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, dua kasus yang sempat menjeratnya itu dinilai tak beririsan, dengan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Baca juga: Tabrakan Maut Beruntun, Bus Terperosok ke Jurang di Melaya Bali, Dua Ibu Hamil Jadi Korban!

Baca juga: Curi Uang Sesari di Pura Besakih, Lima Remaja Diamankan Polsek Rendang Karangasem Bali

 I Ketut Putra Ismaya Jaya, bacalon DPD RI Pemilu 2024.
 I Ketut Putra Ismaya Jaya, bacalon DPD RI Pemilu 2024. (Istimewa)

 

“Tetap maju karena kalau tiang (saya) berdasarkan kasus tiang (saya) dulu, kasus pertama tuntutan jaksa 7 bulan, vonis hakim 5 bulan. Kasus kedua, tuntutan jaksa 1 tahun, vonis hakim rehab,” ungkap Ketut Ismaya saat dihubungi Tribun Bali pada Kamis 27 April 2023.

 

Selain mengatur soal ancaman hukuman, PKPU tersebut juga mengharuskan mantan terpidana yang mengikuti Pemilu untuk mengumumkan jati dirinya kepada publik.

 

Menanggapi hal tersebut, Ismaya menuturkan, ia acapkali menyampaikan kepada publik soal statusnya sebagai mantan terpidana.

 

Bagi Ketut Ismaya, kasus yang sempat menjeratnya itu dilatarbelakangi oleh urusan politik semata.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved