Sponsored Content

Seleksi Anggota Bawaslu Bali Periode 2023-2028 Masih Dibuka! Ini Persyaratannya

Berkas pendaftaran calon Anggota Bawaslu Bali dapat dikumpulkan sampai dengan Rabu 3 Mei 2023 mendatang

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Timsel Bawaslu Bali membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Bali periode 2023-2028.Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bawaslu Bali, Timsel Bawaslu Bali mulai menerima berkas pendaftaran calon anggota Bawaslu Bali pada Senin 17 April 2023, sampai dengan Rabu 3 Mei 2023 mendatang, mulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Timsel Bawaslu Bali masih membuka pendaftaran calon Anggota Bawaslu Bali periode 2023-2028.

Berkas pendaftaran calon Anggota Bawaslu Bali dapat dikumpulkan sampai dengan Rabu 3 Mei 2023 mendatang, mulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita.

Dokumen pendaftaran dapat dikirimkan melalui sejumlah cara, yakni pos kilat khusus, surat elektronik di timsel.bawaslubali2023@gmail.com, maupun diserahkan langsung ke Sekretariat Timsel Bawaslu Bali di Hotel Puri Ayu, Jalan Jenderal Sudirman, Denpasar.

Baca juga: 10 Orang Penyelenggara Pemilu Ikuti Seleksi Anggota Bawaslu Bali Periode 2023-2028

Adapun persyaratannya sebagai berikut :

Persyaratan Calon

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat penyerahan berkas pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian di bidang penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan Pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah S1.

7. Berdomisili di wilayah Provinsi Bali yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu Bali.

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Bali.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Bali yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apa bila terpilih.

15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Bali.

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi PNS yang akan mengikuti seleksi.

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Bali.

Sementara itu, masyarakat yang ingin mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Bali juga harus melampirkan sejumlah berkas yaitu :

1. Surat lamaran yang ditujukan Timsel Anggota Bawaslu Bali.

2. Fotokopi KTP.

3. Pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 sebanyak 5 lembar.

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.

5. Daftar Riwayat Hidup.

6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.

8. Surat keterangan tidak pernah menjadi anggota partai politik.

9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Bali.

11. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Bali.

12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan pengadilan negeri.

13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.

14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi PNS yang akan mengikuti seleksi.

17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS bagi PNS apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Bali.

Selain itu, pelamar juga mencantumkan keterangan bukti yang mendukung kompetensinya yang berkaitan dengan Pemilu sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Semua berkas tersebut dibuat ke dalam 3 rangkap yang terdiri dari 1 dokumen asli dan 2 dokumen fotokopi.

Formulir berkas administrasi dan info lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Timsel Bawaslu Bali.

Timsel Bawaslu Bali membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Bali periode 2023-2028.Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bawaslu Bali, Timsel Bawaslu Bali mulai menerima berkas pendaftaran calon anggota Bawaslu Bali pada Senin 17 April 2023, sampai dengan Rabu 3 Mei 2023 mendatang, mulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita.

Dokumen pendaftaran dapat dikirimkan melalui sejumlah cara, yakni pos kilat khusus, surat elektronik di timsel.bawaslubali2023@gmail.com, maupun diserahkan langsung ke Sekretariat Timsel Bawaslu Bali di Hotel Puri Ayu, Jalan Jenderal Sudirman, Denpasar.
Timsel Bawaslu Bali membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Bali periode 2023-2028.Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bawaslu Bali, Timsel Bawaslu Bali mulai menerima berkas pendaftaran calon anggota Bawaslu Bali pada Senin 17 April 2023, sampai dengan Rabu 3 Mei 2023 mendatang, mulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita. Dokumen pendaftaran dapat dikirimkan melalui sejumlah cara, yakni pos kilat khusus, surat elektronik di timsel.bawaslubali2023@gmail.com, maupun diserahkan langsung ke Sekretariat Timsel Bawaslu Bali di Hotel Puri Ayu, Jalan Jenderal Sudirman, Denpasar. (Istimewa)

Kumpulan Artikel Pemilu 2024

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved