Berita Gianyar

Open BO Dibayar Narkoba, 2 Perempuan Diamankan Satnarkoba Polres Gianyar

Berdasarkan data Polres Gianyar, dua perempuan yang diamankan itu, berstatus sebagai pengguna.

WEG
 Sat Narkoba Polres Gianyar, Bali, menggelar pengungkapan kasus pelaku penyalahgunaan narkotika, Rabu 3 Mei 2023 pagi. 

Setelah itu, ada I Komang Adi Tri Artha Wibawa (20) asal Denpasar Utara, dan Putu Agus Wiradarma (29) asal Denpasar Timur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 paket ganja seberat 5,04 gram netto.

Ada pula, Agus Tegus Stiawan (25) asal Banyuwangi pemilik 0,73 gram sabu-sabu.

I Ketuta Sukadana (24) asal Klungkung pemilik 0,17 gram sabu-sabu, I Wayan Heri Rusmana (31) asal Sayan, Ubud pemilik empat paket sabu-sabu seberat 0,77 gram.

"Dari 12 orang laki-laki yang diamankan, tiga orang merupakan residivis.

Maskur, Sang Nyoman, dan Ketut Sukadana. Saya meminta agar, kasus ini menjadi yang terakhir. Ingat anak istri di rumah. Jangan ulangi lagi," ujar kapolres kepada para pelaku. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved