Pemilu 2024

Sah, Bendesa Adat Ikut Nyaleg Tak Perlu Mengundurkan Diri

Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Bali adakan rapat kerja membahas kedudukan Bendesa Adat dalam pemilu tahun 2024.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ Ni luh Putu Wahyuni Sari
Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Bali adakan rapat kerja membahas kedudukan Bendesa Adat dalam pemilu tahun 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Bali adakan rapat kerja membahas kedudukan Bendesa Adat dalam pemilu tahun 2024.

Rapat ini turut dihadiri oleh KPU dan MDA Provinsi Bali pada, Selasa 2 Mei 2023.

Dalam rapat tersebut, I Nyoman Budi Utama selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali mengatakan pertanyaan terkait Bendesa ikut ‘nyaleg’ ini sudah ada sejak enam bulan lalu. 

“Dari enam bulan lalu supaya tidak ada permasalan maka kami melalui staff-staff yang berwenang masing-masing sudah memberikan kajian. Dan kesimpulan terakhir ini adalah kajian dari hukum persepektif UU Pemilu, UU PKPU Nomor 10 tahun 2023, kemudian UU Pemerintah Desa dan Perda,” jelasnya pada, Selasa 2 Mei 2023 kemarin. 

Lebih lanjutnya ia mengatakan, kemudian yang menjadi titik permasalahannya ada pada Pasal 240 ayat 1 huruf K yang menyebutkan bahwa badan lain dan keuangan negara harus ada pengunduran diri dan tak bisa ditarik kembali ketika mengikuti pencalonan legislatif. 

“Inilah ada presepsi badan lain dan ada badan lain yang menyamakan dengan Desa Adat. Padahal tidak benar itu. Yang dimaksud badan lain itu adalah instansi yang masuk hukum positif. Sementara Desa Adat sendiri mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2019 disana disebutkan bendesa dan keuangannya darimana dan tugasnya darimana. Tidak boleh dipakai acuan penyelanggaraan pemilu,” imbuhnya. 

Sehingga dari ketentuan tersebut mengalami “conflict van norm”, maka secara teoretik hukum adalah tidak dapat berlaku yang bersifat legal and binding untuk mengatur Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat dilarang mencalonkan diri dan/atau mengundurkan diri terlebih dahulu ketika menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menjadi calon dalam Pilkada.

Dan juga tidak ada larangan menjadi Anggota dan/atau Pengurus Parpol. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved