Deportasi WNA

BREAKING NEWS - Imigrasi Bali Telah Deportasi 101 WNA "Nakal", Terbanyak Asal Rusia

Periode 2 Januari - 30 April 2023, Imigrasi Bali mencatat sudah ada 1.164.042 wisatawan asing masuk ke Provinsi Bali

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali didampingi Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali dan Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja dan Kepala Rudenim Denpasar saat konferensi pers mengenai penyampaian kegiatan Keimigrasian Bali selama 4 bulan terakhir, Kamis 4 Mei 2023. Sebanyak 101 WNA "nakal" dideportasi. 

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Periode 2 Januari - 30 April 2023, Imigrasi Bali mencatat sudah ada 1.164.042 wisatawan asing masuk ke Provinsi Bali dan visa yang digunakan adalah Visa on Arrival.


Terdapat juga wisatawan asing yang masuk ke Bali menggunakan Visa Izin Tinggal Terbatas maupun Visa Izin Tinggal Kunjungan.


"Untuk orang asing yang tinggal di Bali dengan pemegang izin tinggal terbatas itu juga jumlahnya tidak sedikit, kami mencatat ada 31.038 orang asing."

Baca juga: Putri Bali Juga Atensi Guide WNA Ilegal, Sambut Baik Objek Wisata yang Ingin Bergabung

"Sementara untuk orang asing yang berada di Bali dengan izin tinggal kunjungan sebanyak 13.990 orang," kata Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, pada konferensi pers Kamis 4 Mei 2023 di Aula Kanwil Kemenkumham Bali.


Dari seluruh data WNA tersebut, Anggiat menambahkan terdapat 10 besar asal negara menempati kunjungan wisatawan tertinggi ke Bali di antaranya Australia, Rusia, India, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Inggris, Amerika Serikat, Tiongkok atau Cina dan Jerman.


Dan selama periode tersebut (2 Januari - 30 April 2023) terdapat pelanggaran keimigrasian yang dilakukan orang asing di Bali.

Baca juga: WNA Rusia Diamankan Imigrasi Singaraja, Berpakaian Tidak Pantas di Pura Pengubengan Besakih


"Sampai dengan hari ini sudah terdeportasi sebanyak 101 WNA apakah sebagai wisatawan atau sebagai pengunjung ke Indonesia, ataupun sebagai investor."

"Dan jumlah yang dideteni bertambah, kemarin bertambah lagi tiga orang yang menari di Pura Besakih Karangasem," ungkap Anggiat.


Dari 101 WNA telah dideportasi tersebut terbanyak berasal dari Rusia yakni 27 orang, 8 WN asal Inggris, 7 WN asal Amerika Serikat, 7 WN Nigeria, 6 WN Australia, lalu beberapa WN lainnya ada satu atau dua orang.

Baca juga: Data Sidik Jari Mayat Bertopeng Tak Terbaca, Identitas Jenazah Wibu Misterius Dikremasi, Diduga WNA


"Jadi 101 orang asing itu (dideportasi) berasal dari 31 Negara. Pelanggarannya yang dilakukan adalah pelanggaran hukum lainnya, jika Januari -Februari pelanggarannya paling banyak adalah overstay atau berada di Indonesia melebihi batas waktu. Tapi sejak Maret-April pelanggaran hukum lainnya paling banyak," papar Anggiat.


Ia menambahkan pelanggaran kedua terbanyak adalah pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dan selanjutnya overstay.

Baca juga: Pasangan WNA Tiongkok Ditemukan Tewas Mengenaskan di Hotel Wilayah Badung Selatan Bali


Pelanggaran hukum lainnya yang dimaksud adalah WNA melanggar norma yang ada di Bali, dalam konsep hukum negara Republik Indonesia hukum adat yang berlaku sudah jadi norma.


"Penyalahgunaan izin keimigrasian kami juga telah mendeportasi beberapa WNA yang memiliki izin sebagai investor tetapi tidak berlaku (kesehariannya) sebagai investor."

"Izin tinggalnya sebagai investor masih hidup tetapi ternyata tidak bertindak tidak sebagai investor. Dan selanjutnya dideportasi karena overstay lalu ada satu dua pelanggaran lainnya atau eks narapidana," imbuh Anggiat.(*)

 

 

Berita lainnya di WNA di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved