Berita Bali
Dibuka Hampir Sepekan, Belum Ada Parpol yang Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Bali
KPU Bali membuka pendaftaran bacaleg DPRD Provinsi bagi para partai politik peserta Pemilu sejak 1 Mei 2023, namun belum ada yang mendaftar.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
“Jadi prinsipnya, saya berharap mereka (partai politik) datang sebelum tanggal-tanggal akhir. Supaya jika terjadi kekurangan atau kesalahan, tidak lewat waktu,” harap Agung Lidartawan.
Jika para partai politik menyerahkan berkas pendaftaran melewati batas waktu yang ditentukan, berkas pendaftaran partai politik yang bersangkutan berpotensi ditolak.
Sehingga, partai politik tersebut tak dapat mendaftarakan calonnya di KPU Bali.
“Kalau lewat waktu, pasti kita batalkan pencalonanannya. Jadi ditolak pencalonannya, dan akhirnya kan batal jadi calon,” jelasnya.
Disinggung soal jumlah simpatisan yang diperbolehkan hadir ke KPU Bali saat pendaftaran, Agung Lidartawan memberikan kebebasan bagi partai politik yang bersangkutan.
Namun, jumlah orang yang dapat masuk ke ruang pendaftaran dibatasi.
Kendati demikian, banyaknya jumlah simpatisan yang hadir di KPU Bali dinilai tak efektif.
“Silahkan saja, tapi ngapain juga, buat apa. Kita kan ada live YouTube. Bisa dilihat,” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.