Berita Bali

Dibuka Hampir Sepekan, Belum Ada Parpol yang Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Bali

KPU Bali membuka pendaftaran bacaleg DPRD Provinsi bagi para partai politik peserta Pemilu sejak 1 Mei 2023, namun belum ada yang mendaftar.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyebut belum ada parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Bali membuka pendaftaran bacaleg DPRD Provinsi bagi para partai politik peserta Pemilu pada 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023.

Namun, belum ada satupun partai politik yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Bali pada masa pendaftaran yang dibuka hampir sepekan itu.

Ditemui Tribun Bali, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan membenarkan belum ada partai politik yang menyambangi KPU Bali guna mendaftarkan bacalegnya.

“Belum ada,” ujar Agung Lidartawan di Kantor KPU Bali pada Sabtu 6 Mei 2023.

Kendati belum ada partai politik yang mendaftar, Agung Lidartawan menuturkan, sejumlah partai politik telah menghubungi KPU Bali guna mengonfirmasi waktu pendaftarannya.

Pasalnya, sejumlah partai politik direncanakan melakukan pendaftaran mulai 9 Mei 2023 mendatang.

“Ada beberapa yang merencanakan dari tanggal 9,10,11 (Mei 2023),” tambah Agung Lidartawan.

Disinggung soal alasan para partai politik belum ada yang mendaftar, Agung Lidartawan tak mau berbicara banyak.

Sebagai penyelenggara Pemilu, pihaknya hanya bertugas menerima berkas pendaftaran tersebut.

Baca juga: Arya Wedakarna Jadi Bacalon DPD RI Pertama yang Serahkan Berkas Pendaftaran ke KPU Bali

Sementara itu, untuk alasannya, menjadi domain dari partai politik yang bersangkutan.

“Saya tidak tahu (alasan), silahkan tanya parpol. Saya hanya tinggal menerima,” tegasnya.

KPU Bali tak berwenang untuk memaksa partai politik segera menyerahkan berkas pendaftaran. 

Namun, Agung Lidartawan berharap partai politik dapat menyerahkan berkas pendaftarannya sebelum masa pendaftaran berakhir.

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi kekurangan waktu jika seandainya terdapat berkas pendaftaran yang belum lengkap.

“KPU tidak bisa melarang atau meminta mereka biar cepat. Kalau mereka belum kelar bagaimana ?”

“Jadi prinsipnya, saya berharap mereka (partai politik) datang sebelum tanggal-tanggal akhir. Supaya jika terjadi kekurangan atau kesalahan, tidak lewat waktu,” harap Agung Lidartawan.

Jika para partai politik menyerahkan berkas pendaftaran melewati batas waktu yang ditentukan, berkas pendaftaran partai politik yang bersangkutan berpotensi ditolak.

Sehingga, partai politik tersebut tak dapat mendaftarakan calonnya di KPU Bali.

“Kalau lewat waktu, pasti kita batalkan pencalonanannya. Jadi ditolak pencalonannya, dan akhirnya kan batal jadi calon,” jelasnya.

Disinggung soal jumlah simpatisan yang diperbolehkan hadir ke KPU Bali saat pendaftaran, Agung Lidartawan memberikan kebebasan bagi partai politik yang bersangkutan.

Namun, jumlah orang yang dapat masuk ke ruang pendaftaran dibatasi.

Kendati demikian, banyaknya jumlah simpatisan yang hadir di KPU Bali dinilai tak efektif.

“Silahkan saja, tapi ngapain juga, buat apa. Kita kan ada live YouTube. Bisa dilihat,” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved