Berita Bali
4 Bacalon DPD RI Mendaftar ke KPU Bali di Hari Kesembilan Pendaftaran
Para bacalon DPD RI datangi ke KPU Bali guna menyerahkan berkas pendaftarannya, pada hari ke-9, 4 bacalon DPD RI menyerahkan berkas pendaftarannya.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Para bacalon DPD RI terus berdatangan ke KPU Bali guna menyerahkan berkas pendaftarannya.
Pada hari kesembilan, sebanyak 4 bacalon DPD RI menyerahkan berkas pendaftarannya ke KPU Bali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui Tribun Bali di Kantor KPU Bali pada Selasa 9 Mei 2023 sore.
“Hari ini bertambah 4 bacalon lagi yang hadir di KPU. Jadi totalnya sudah 12 orang yang mendaftar sampai hari ini,” ungkap Agung Lidartawan kepada Tribun Bali.
Berdasarkan pantauan Tribun Bali, 4 bacalon DPD RI yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Bali hari ini yaitu I Wayan Sukayasa, I Wayan Sedang, I Ketut Hari Suyasa, dan I Wayan Geredeg.
Sehingga, total bacalon DPD RI yang telah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Bali sebanyak 12 orang.
Baca juga: Dibuka Hampir Sepekan, Belum Ada Parpol yang Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Bali
Adapun 12 bacalon DPD RI tersebut yaitu :
1. I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III (4 Mei 2023).
2. Made Widhi Darma (6 Mei 2023).
3. I Gusti Agung Ngurah Sudarsana (6 Mei 2023).
4. Ainun Ni’am (6 Mei 2024).
5. I Komang Merta Jiwa (8 Mei 2023).
6. I Made Kerta Suwirya (8 Mei 2023).
7. Putu Wahyu Widiartana (8 Mei 2023).
8. Gede Suardana (8 Mei 2023).
9. I Wayan Sukayasa (9 Mei 2023).
10. I Wayan Sedang (9 Mei 2023).
11. I Ketut Hari Suyasa (9 Mei 2023).
12. I Wayan Geredeg (9 Mei 2023).
Sementara itu, pendaftaran bacaleg dari partai politik nihil pada hari ini.
Pendaftaran bacaleg dari partai politik rencananya akan dilakukan oleh satu partai politik pada Rabu 10 Mei 2023 yang dilakukan oleh Partai NasDem.
Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan kembali datang ke KPU Bali pada Rabu 10 Mei 2023 guna melakukan perbaikan berkas.
“Partai politik, besok mulai ada partai politik yang mendaftar. Besok ada NasDem, PKS,” terang Agung Lidartawan.
Disinggung soal persyaratan berkas pendaftaran, Agung Lidartawan menegaskan, berkas tersebut harus lengkap.
Kelengkapan berkas tersebut harus terpenuhi hingga batas akhir pendaftaran yakni pada 14 Mei 2023 mendatang.
“Syarat pencalonan itu harus ada dan sah. Itu utama. Jangan sampai besok bawa pengantar dari partai tidak pakai cap. Itu saya suruh pulang. Tidak boleh diperbaiki setelah tanggal 14 (Mei 2023),” tegasnya.
Nantinya, KPU Bali tetap membuka ruang bagi para peserta Pemilu guna memperbaiki berkas pendaftaran jika masih terdapat kesalahan.
“Nanti verifikasi administrasinya ada waktu. Lama. Yang penting ada dulu. Dokumennya ada semua,” tambahnya.
Di akhir, Agung Lidartawan mengimbau agar para peserta Pemilu baik DPD RI maupun partai politik agar senantiasa berkonsultasi dengan helpdesk KPU Bali.
Hal tersebut dilakukan guna menghindari pengembalian berkas pendaftaran oleh KPU Bali jika seandainya terdapat berkas pendaftaran yang belum lengkap.
Adanya pengembalian berkas tersebut tentunya dapat merugikan peserta pemilu.
“Saya minta parpol dan DPD, konsultasi dulu yang bagus dengan helpdesk kita. Sehingga nanti tidak ada lagi partai maupun caleg yang kita tolak,” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.