Sponsored Content

Jembrana Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian

Jembrana Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian, Nengah Tamba Tekankan Pengelolaan Kuangan Semaksimal Mungkin

|
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Jembrana Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian, 

TRIBUN-BALI.COM - Kabupaten Jembrana kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penyusunan laporan keuangan pemerintah Kota/Kabupaten di wilayah Provinsi Bali tahun anggaran 2022 telah sesui dengan standar.

Turut hadir Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, Sekda Jembrana Made Budiasa, Inspektur Jembrana Ni Wayan Koriani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah I Komang Wiasa.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022 diterima langsung oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Selasa 9 Mei 2023.

Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira dalam sambutannya menyampaikan hasil pemeriksaan serentak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.

Sesuai Undang - Undang No 15 tahun 2004 dan Undang-Undang No 15 tahun 2006, BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan yang ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah masing masing Kota dan Kabupaten di wilayah provinsi Bali tahun anggaran 2022 .
LHP dengan memperhatikan kesesuaian  standar.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah provinsi Bali tahun anggaran 2022 telah sesui dengan standar. Sehingga BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas seluruh laporan keuangan pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Bali tahun anggaran 2022," katanya. 

Gusti Ngurah Satria Perwira juga tak lupa menyampaikan selamat atas pencapaian yang telah diraih.

Namun pihaknya menambahkan hal tersebut merupakan bukan tujuan akhir melainkan sebuah keharusan pemerintah Kota dan Kabupaten.

Selanjutnya laporan hasil pemeriksaan itu akan diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasi oleh BPK.

"Sesui dengan pasal 20 ayat 3 undang undang no 14 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Negara kemudian per kabupaten/kota di Bali wajib menindaklanjuti sesui dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat lambatnya 60 hari seyelah hasil pemeriksaan ini diterima," jelasnya. 

Terpisah, Bupati I Nengah Tamba mengatakan, bahwa pihaknya sangat bersyukur atas hasil raihan tersebut.

Raihan tersebut tak lepas dari kinerja seluruh jajaran Pemkab Jembrana serta DPRD Jembrana. 

"Saya berterimakasih kepada seluruh jajaran eksekutif legeslatif termasuk juga kerja sama baik kita bersama forkopimda karena sinergritas ini yang kita butuhkan, hal ini harus kita pertahankan untuk kedepannya," kata Nengah Tamba.

Tamba menambahkan apa yang telah didapat, tidak diraih secara individual. Namun berkat adanya kerjasama dari semua pihak yang telah mengupayakan pengelolaan keuangan dengan sebaik mungkin.

"Hasil yang kita dapat ini tidak bisa dikerjakan sendiri, harus mempunyai team yang kuat, tekat dan niat sama untuk memajukan Pemerintah Kabupaten Jembrana," tegasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved