Percobaan Rudapaksa di Buleleng

Oknum Dosen yang Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswi di Buleleng Bali Menyesal dan Minta Maaf

Oknum Dosen yang lakukan pelecehan terhadap mahasiswi semester akhir di Buleleng Bali akui menyesal dan minta maaf.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan tersangka PA, Selasa 9 Mei 2023 - Oknum Dosen yang lakukan pelecehan terhadap mahasiswi semester akhir di Buleleng Bali akui menyesal dan minta maaf. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual kepada mahasiswinya, mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng Jurusan Ilmu Keperawatan berinisial PA (33) menyampaikan permohonan maaf. 

Kepada awak media, PA mengaku menyadari dan menyesali perbuatan yang telah ia lakukan.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban, dan berjanji akan bertanggung jawab serta menaati semua prosedur hukum yang berlaku. 

"Kepada korban dan keluarga korban, saya secara pribadi mohon maaf sebesar-besarnya apabila saya melakukan kesalahan. Saya akan bertanggung jawab dan menaati semua prosedur hukum yang berlaku dan yang sedang saya jalani. Itu saja yang bisa saya sampaikan, semoga kebaikan datang dari segala penjuru terimakasih," singkatnya lalu bergegas berjalan menuju ruang tahanan Polres Buleleng

Sebelumnya diberitakan, warganet dihebohkan dengan beredarnya video dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen, pada Jumat 5 Mei 2023.

Video tersebut viral di sosial media Facebook dan Instagram, dan disebut-sebut terjadi di wilayah Buleleng, Bali.  

Usut punya usut peristiwa itu terjadi di rumah kos milik korban yang merupakan mahasiswi semester 8 di salah satu perguruan tinggi yang ada di Buleleng, Bali.

Rumah kos korban terletak di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali, pada Jumat 5 Mei 2023 dinihari sekitar pukul 01.15 WITA. 

Dosen tersebut datang ke rumah kos korban dengan modus ingin membantu permasalahan hidup yang dialami oleh korban.

Baca juga: KRONOLOGI Kasus Pelecehan Mahasiswi oleh Oknum Dosen di Buleleng, Modus Pelaku Bantu Masalah Korban

Tanpa rasa curiga, mahasiswi itu pun mengirimkan lokasi rumah kosnya.

Namun setibanya di rumah kos tersebut, sang dosen justru melakukan perbuatan tak senonoh.

Hingga akhirnya korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut ke Mapolres Buleleng

Saat ditemui Tribun Bali pada Sabtu, 6 Mei 2023 siang Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi membenarkan adanya laporan mahasiswi berinisial D yang mengaku dilecehkan oleh seorang dosennya.

Pasca menerima laporan korban, AKP Picha Armedi menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV yang ada di rumah kos korban sebagai barang bukti.

Selain itu pihaknya juga telah mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan. 

Kala itu, pihak kepolisian menyebut jika status terduga pelaku masih sebagai saksi.

"Status dosen ini masih sebagai saksi. Dia kami amankan selama satu kali 24 jam. Ini masih akan kami selidiki, nanti perkembangannya akan kami sampaikan lagi. Mahasiswi itu sempat bilang kalau melakukan hal seperti itu lagi dia akan teriak, sehingga oknum dosen ini langsung pergi dari rumah kos itu," katanya pada Sabtu, 6 Mei 2023. 

Ditambahkan AKP Picha, korban juga dalam waktu dekat akan dilakukan visum untuk memperkuat alat bukti.

Sementara terkait kondisi korban saat ini kata AKP Picha masih trauma, ia pun telah diberikan pendampingan oleh Unit PPA Polres Buleleng dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng

"Ada beberapa bagian tubuh korban yang disentuh. Kalau ada luka kekerasan akan terlihat dari hasil visum nanti," tandasnya. 

Selanjutnya pada 6 Mei 2023 malam, Sat Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan terduga pelaku yaitu oknum dosen berinisial PPA sebagai tersangka.

PPA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah satu mahasiswinya.

Tersangka pun telah ditahan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari kedepan. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Minggu 7 Mei 2023, mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah memiliki bukti yang cukup.

Di mana dari rekaman CCTV yang diperoleh di rumah kos milik korban, telah memperlihatkan perbuatan PPA yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya berinisial D.

"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha. 

Penetapan tersangka ini kata AKP Picha dilakukan pihaknya pada Minggu malam, 6 Mei 2023.

PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja," singkatnya. 

Pihak kampus pun telah mengambil tindakan tegas, berupa memberhentikan oknum dosen berinisial PPA itu sebagai dosen tetap. 

Dikonfirmasi pada Minggu 7 Mei 2023 Ketua STIKes Buleleng, I Made Sundayana membenarkan jika PPA merupakan salah satu dosen di jurusan Ilmu Keperawatan STIKes Buleleng.

PPA mengajar di kampus tersebut sejak 2017 lalu.

Selama mengadakan evaluasi dosen mengajar, PPA kata Sundayana tergolong sebagai dosen yang baik.

"Mengajarnya baik, tidak pernah ada masalah," katanya. 

Perbuatan yang dilakukan oleh PPA terhadap mahasiswinya berinisial D ini kata Sundayana tidak dapat ditolerir.

Pihak kampus pun telah sepakat untuk memberikan sanksi pemberhentian PPA sebagai dosen tetap.

Surat Keputusan (SK) Pemberhentian ini akan diterbitkan pada Senin 8 Mei 2023. 

Sementara terkait kondisi D pasca kejadian tersebut diklaim Sundayana baik-baik saja dan saat ini tengah mengikuti pelatihan di kampus.

Pihak kampus pun berjanji akan memfasilitasi dan memberikan perlindungan kepada D hingga lulus.

"Dia (D,red) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved