Berita Bali

Wagub Cok Ace Gelar Rapat Evaluasi Tata Kelola Pariwisata

Menindaklanjuti arahan Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) didampingi Kadis Pariwisata

Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Wagub Cok Ace Gelar Rapat Evaluasi Tata Kelola Pariwisata 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menindaklanjuti arahan Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) didampingi Kadis Pariwisata Tjokorda Bagus Pemayun menggelar rapat evaluasi tata kelola pariwisata.

Rapat yang berlangsung di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (8/5/2023) itu melibatkan Polda Bali, Kanwil Hukum dan HAM yang membawahi keimigrasian, Kelompok Ahli Pembangunan Bidang Pariwisata dan OPD terkait seperti Satpol PP, Kesbangpol, Disnaker dan ESDM, Dinas Perhubungan, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.

Dalam arahannya, Wagub Cok Ace menyampaikan bahwa situasi kepariwisataan Bali mendapat perhatian serius Gubernur Wayan Koster.

Dirinya sempat berbincang dengan Gubernur membahas maraknya ulah Warga Negara Asing (WNA) yang kemudian viral di media sosial dalam beberapa minggu terakhir.

Menindaklanjuti situasi itu, pemerintah membentuk Satgas Pariwisata dan telah melakukan tugas di lapangan.

Menurut Wagub Cok Ace, setelah Satgas bergerak dan intens melakukan penertiban, dari pengamatan mata, pelanggaran oleh WNA sejatinya sudah jauh berkurang.

"Contohnya pelanggaran lalu lintas, saya amati di objek wisata seperti Ubud sudah jauh berkurang. Saya lihat mulai tertib," ujarnya. Namun, karena berpacu dengan cepatnya informasi yang berkembang di media sosial, usaha yang dilakukan Satgas seolah belum membuahkan hasil alias tak ada perubahan. Menurutnya hal ini perlu disikapi serius agar cepat tuntas dan tak menimbulkan rasa antipati masyarakat terhadap wisatawan.

Lebih jauh ia menegaskan, penertiban terhadap WNA mesti ditekankan pada sejumlah bidang yaitu perilaku tertib di jalan raya, kepatuhan pada norma serta adat istiadat, pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan narkoba.

“Ini yang kita evaluasi hari ini, apa yang sudah kita lakukan. Hasil dari rapat ini juga akan menjadi bahan laporan dalam rapat evaluasi mingguan yang akan digelar Kemenkomarves,” ucapnya.

Baca juga: Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Terjunkan 27 Personel Untuk Pengamanan Sultan Brunei Darussalam

Pada bagian lain, ia meminta seluruh komponen mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pariwisata yang berkualitas.

Ia pun meluruskan istilah kuota wisatawan yang diwartakan secara sepotong di media dan menimbulkan pro dan kontra.

“Maksudnya bukan pemberian kuota dalam artian jumlah, tapi pembatasan terhadap wisatawan mancanegara yang nakal,” imbuhnya.

Agar upaya Satgas lebih efektif, Guru Besar ISI Denpasar ini mempertanyakan kemungkinan mempublikasikan jumlah wisman yang kena deportasi di tempat-tempat strategis seperti perempatan jalan.

“Kalau memungkinkan dan itu tak melanggar HAM, kita pajang informasi terkait jumlah WNA yang dideportasi karena pelanggaran di lokasi-lokasi yang strategis,” ujarnya. Langkah ini diharapkan menyadarkan para WNA agar tak meniru hal serupa.

Sementara itu, Wakapolda Bali, Brigjen Pol. Drs. I Ketut Suardana M.Si dalam paparannya menyebut, hingga bulan April 2023, WNA yang memegang izin tinggal di Bali berjumlah 62.239 orang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved