Berita Bali
Wagub Cok Ace Gelar Rapat Evaluasi Tata Kelola Pariwisata
Menindaklanjuti arahan Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) didampingi Kadis Pariwisata
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30.932 orang memiliki izin tinggal terbatas, 11.255 VoA, 15.307 memegang izin tinggal kunjungan dan 4.745 dengan izin tinggal tetap.
Wakapolda menambahkan, selama kurun waktu tinggal di Pulau Dewata, sejumlah WNA terlibat dalam tindak pidana.
Untuk tahun 2023, hingga bulan April tercatat sebanyak 34 WNA terlibat dalam tindak pidana yang saat ini tengah diproses secara hukum.
Ia menyebut, ada sejumlah perkara yang kerap menyeret WNA seperti penyalahgunaan izin tinggal untuk melakukan aktivitas ilegal seperti membuka praktik yoga sex, hypnosis pleasure, fotografer profesional, membuka travel agent dan menjadi guide, mengajar mengemudi, menjual sayur dari rumah ke rumah hingga membuka usaha atas nama WNI.
Selain itu, ada pula pelanggaran umum yang belakangan mendapat sorotan warga di media sosial seperti penggunaan plat nomor palsu, tidak mengenakan helm, perkelahian dan tidak membayar makan di restaurant. Tindak pidana narkotika yang melibatkan WNA juga menjadi perhatian jajaran Polda Bali.
Masih dalam paparannya, Wakapolda menggarisbawahi peningkatan laka lantas dan pelanggaran aturan berlalu lintas yang melibatkan WNA.
Jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Bali yang melibatkan WNA pada tahun 2022 meningkat 68,60 persen jika dibandingkan tahun 2021.
“Tahun 2021 sebanyak 35 kejadian, tahun 2022 bertambah menjadi 68 kejadian. Sedangkan di tahun 2023, hingga April sudah tercatat sebanyak 25 laka lantas yang melibatkan WNA,” urainya.
Selain laka lantas, Polda Bali juga mencatat 867 WNA yang terlibat pelanggaran lalu lintas pada periode 4 Maret hingga 30 April 2023. Jenis pelanggaran meliputi berkendara tanpa helm, tanpa kelengkapan surat atau menggunakan surat palsu.
“Untuk negaranya didominasi Rusia sebanyak 208 orang,” sebutnya.
Terkait dengan pelanggaran itu, Polda Bali senantiasa melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk menentukan tindakan seperti deportasi.
Hingga saat ini, pihak imigrasi telah mendeportasi 104 warga asing yang berulah di Pulau Dewata.
Berikutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu menginformasikan trend positif kunjungan Wisman ke Bali.
Berdasarkan data periode Januari hingga 30 April 2023, jajarannya mencatat 1,1 juta lebih wisman masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Untuk periode yang sama, yang masuk melalui Pelabuhan Benoa dengan Kapal Pesiar mencapai 37 ribu lebih,” ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.