Pemilu 2024
Daftar Bacaleg, Empat Perbekel Mengundurkan Diri
Daftar Bacaleg, Empat perbekel di Buleleng mengajukan permohonan pengunduran diri.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Empat perbekel di Buleleng mengajukan permohonan pengunduran diri.
Hal ini dilakukan sebab ke empat Perbekel tersebut akan mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu serentak 2024 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena pada Rabu (10/5) mengatakan, empat Perbekel yang mengajukan diri sebagai bacaleg itu diantaranya Perbekel Desa Patas I Kadek Sara Adnyana, Perbekel Desa Patemon I Ketut Winaya, Perbekel Desa Bungkulan I Ketut Kusuma Ardana, serta Perbekel Desa Tembok Komang Yudi Astara. Keempat Perbekel tersebut mengajukan permohonan pengunduran diri di waktu yang berbeda.
Dimana untuk Perbekel Desa Patas dan Patemon mengajukan pengunduran diri pada Senin (8/5), kemudian keesokan harinya disusul oleh Perbekel Desa Tembok dan Desa Bungkulan.
Sesuai mekanisme kata Sumpena, pengunduran Perbekel ini diproses terlebih dahulu oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di masing-masing desa.
Selanjutnya dilaporkan ke Camat untuk diteruskan kembali kepada Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. Sehingga Pj Bupati nantinya dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian terhadap Perbekel tersebut.
"Sampai Rabu ada empat yang sudah mengajukan permohonan diri. Sebelum SK terbit, para Perbekel ini masih tetap menjabat. SK saat masih diproses, nanti sekalian juga akan diterbitkan SK pengangkatan Pj Perbekel untuk mengisi sementara kekosongannya. Penunjukan Pj Perbekel akan dilakukan oleh Camat," terang Sumpena.
Ditambahkan Sumpena, Pj Perbekel nantinya ditugaskan untuk membentuk panitia pemilihan perbekel pengganti antar waktu (PAW).
Mengingat masa bakti masing-masing perbekel yang mengundurkan diri untuk menjadi bacaleg itu masih tersisa sekitar satu tahun lebih.
Apabila masih terdapat perbekel yang ingin mengundurkan diri karena ikut bertarung pada Pemilu serentak 2024 mendatang, pihaknya pun akan melayaninya hingga Jumat (12/5).
"Pendaftaran bacaleg di KPU kan berakhir hingga Minggu (14/5). Kalau masih ada Perbekel yang ingin mengundurkan diri karena menjadi bacaleg, kami akan layani sampai jam kerja saja, atau sampai Jumat. Kami hanya memberikan surat tanda terima pengunduran diri yang bisa dilampirkan saat pendaftaran di KPU nanti," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.