Sponsored Content

DPRD Tabanan Setujui Usulan Nama Kota Tabanan Menjadi Singasana

Rapat internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan, digelar pada Rabu 10 Mei 2023 di ruang rapat pleno DPRD Tabanan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TB/ Angga
Rapat Internal DPRD Tabanan, soal pengusulan nama kota Tabanan menjadi Singasana. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Rapat internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan, digelar pada Rabu 10 Mei 2023 di ruang rapat pleno DPRD Tabanan.

Dalam rapat tersebut, mengagendakan usulan atau rekomendasi persetujuan pergantian nama ibu kota Tabanan dari kota Tabanan menjadi kota Singasana.

Dihadiri puluhan anggota dewan Tabanan, mayoritas menyetujui usulan pergantian nama tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan, bahwa pembahasan ini karena ada penegasan UU Nomor 23 tahun 2014 UU pemerintah daerah tentang penetapan nama kota dan lain-lainnya. Sedangkan sebelumnya yang dimiliki Tabanan sudah pernah menetapkan nama kota Singasana sesuai Perda nomor 7 tahun 2010.

Apa yang menjadi rujukan Permendagri nomor 30, adalah harus berdasarkan usulan masyarakat kajian sosiologis filosofi dan kajian DPRD.

“Jadi kami mencermati prinsip pemimpin daerah membuat karakteristik sesuai dengan filosofinya. Dengan itu kita amati penamaan itu sudah kuat. Supaya tidak akan ada nantinya pertentangan sumber sejarah lain,” ucapnya, Rabu 10 Mei 2023.

Menurut dia, sejarah Tabanan sendiri dalam wilayah dahulu, ada peradaban-peradaban pasca dinasti warmadewa.

Setelah kerajaan Majapahit menguasai Bali, adanya Arya Kenceng yang menurunkan raja-raja.

Rajanya kemudian pernah menyebut Tabanan dengan nama Singasana.

Secara harapan, itu kemudian harus dikuatkan dengan komponen masyarakat.

Dari harapan masyarakat itu kemudian nantinya akan betul-betul menerima ini.

“Karena ke depan konsep pembangunan punya spirit kuat merujuk dengan nama kota. Jadi dari usulan yang kami pantau sudah diwakili komponen adat dan masyarakat di 10 Kecamatan melalui majelis alit LPD dan lembaga kepemudaan lainnya,” ungkapnya.

Eka mengaku, kemudian DPRD Tabanan berharap ini nantinya perubahan nama Singasana menjadi partisipasi untuk masyarakat dan menjadi spirit baru masyarakat Tabanan.

Sedangkan tindak lanjut ke depannya, menjadi usulan untuk mendapatkan keputusan SKPP.

Selanjutnya, tentu harus menyesuaikan kembali karena ada beberapa nomenklatur-nomenklatur karena menyebut nama kota Tabanan dari Perda dan Pergub bahasa kota tabanan tentu harus diganti.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved