Korupsi Rafael Alun Trisambodo

KPK Resmi Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang dan Gratifikasi Rp1,34 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Tribunnews/Jeprima
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK Resmi Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang dan Gratifikasi Rp1,34 Miliar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan pencucian uang melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang ditafsir mencapai Rp1,34 miliar.

Hal ini dinilai menjadi alasan kenapa Rafael Alun Trisambodo mampu memiliki kekayaan yang fantastis walau menjabat sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penetapan pasal pencucian uang ini berdasarkan pengembangan dari kasus gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat Rafael.

Baca juga: Megawati di Semnas Bali, Singgung dan Ceritakan Kasus Rafael Alun: Kok Bisa Korupsi, Makanya Insaf

Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Rafael yang ada tautan dengan dugaan TPPU.

Di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali, Rabu (10/5/2023).

Ali mengatakan pengumpulan alat bukti untuk menguatkan sangkaan TPPU terhadap Rafael telah dilakukan.

Seperti melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," jelas Ali.

Diketahui, KPK telah lebih dulu menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Rafael Alun, IAW: Pelaku Kejahatannya Ada di Samping Bu Sri Mulyani Semua

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin 3/4/2023
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin 3/4/2023 (Kompas.com/Kritianto Purnomo)

Baca juga: KPK Dalami 25 Selebriti yang Disebut Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Ada 3 Band Besar

Uang itu diduga diterima Rafael melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Di mana, mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved