Korupsi Rafael Alun Trisambodo

KPK Resmi Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang dan Gratifikasi Rp1,34 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Tribunnews/Jeprima
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK Resmi Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang dan Gratifikasi Rp1,34 Miliar 

Dalam upayanya, penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang mewah.

Barang mewah itu di antaranya dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Di samping itu turut diamankan uang sejumlah Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah lima orang agar tidak bepergian ke luar dalam kasus Rafael Alun.

Mereka yang dicegah ke luar negeri oleh KPK yakni Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael, kemudian Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, dan dua anak Rafael Alun bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.

Tak hanya keluarga Rafael Alun, KPK juga mencekal Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Sampai saat ini KPK masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aliran dana yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo agar bisa di lanjutkan ke ranah pengadilan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved