Berita Bali
Menggelandang dan Overstay di Bali, Wanita WN Jerman Dideportasi
Overstay dan menggelandang lantaran kehabisan uang selama tinggal di Bali, seorang wanita WN Jerman dideportasi.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUNBALI.COM, DENPASAR - Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial DJ (53) dideportasi oleh pihak imigrasi, Selasa 9 Mei 2023.
DJ dideportasi karena melanggar izin tinggal (overstay) dan menggelandang lantaran kehabisan uang selama tinggal di Bali.
"Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya, Rabu, 10 Mei 2023.
Diketahui, DJ tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, 18 Maret 2022 dengan tujuan berlibur.
Ia masuk ke Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival yang berlaku sampai dengan 16 April 2022.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya tanggal 4 Juli 2022, DJ diamankan pihak berwenang.
Ia diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah akan keberadaan yang bersangkutan.
DJ hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, Bali.
Baca juga: 6 WNA Overstay dan 2 WNA Rusia yang Jadi Pelatih Mengendarai Sepeda Motor Diamankan Imigrasi
Atas laporan itu DJ menjadi subyek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
DJ pun diboyong oleh Satpol PP Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
Dalam pengakuannya, selama tinggal di Bali ia hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya dan ia tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022 hingga berujung kehabisan uang, overstay dan terlunta-lunta.
Atas kondisi itu DJ belum menyampaikan permasalahannya ke pihak kedutaan serta keluarganya.
Ini karena telpon genggamnya disita oleh pihak hotel di wilayah Petitenget.
Telponnya disita sebagai jaminan lantaran DJ tidak bisa membayar biaya penginapan.
Atas kealpaannya tersebut sehingga mengakibatkan DJ overstay 79 hari.
"Walaupun ia berdalih karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun)," papar Anggiat Napitupulu.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Setelah didetensi selama 10 bulan dan 6 hari dan siapnya administrasi, akhirnya DJ dideportasi. Pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman juga bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan DJ.
DJ telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Selasa 9 Mei 2023 pukul 19.10 Wita tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman.
Proses pemulangan DJ sampai ke negaranya didampingi oleh seorang dokter dan seorang kekonsuleran karena adanya masalah kesehatan yang dialami DJ.
DJ yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat Napitupulu.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.