Berita Bali

Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi Seorang WNA Britania Raya Bersama Anaknya karena Overstay

Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi seorang WNA Britania Raya bersama anaknya karena overstay.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi seorang WNA Britania Raya bersama anaknya karena overstay. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap satu orang warga negara asing (WNA) asal Britania Raya berinisial RAC (43) bersama dengan seorang putrinya VRC karena telah berada di Indonesia melebihi dari izin tinggal yang diberikan (overstay). 

Deportasi telah dilakukan pada Kamis 27 April 2023 kemarin sore dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Terhadap RAC dan putrinya dikenakan pasal 78 Ayat (2) Undang – Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito pada Jumat 28 April 2023.

Deportasi terhadap RAC dan anaknya menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH08050) pukul 16.25 WITA dengan rute Denpasar – Kuala Lumpur – Doha – Manchester.

Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap RAC pada Senin 17 April 2023 lalu untuk memperoleh keterangan atas keberadaan, kegiatan, dan izin tinggal yang bersangkutan di wilayah Indonesia. 

Baca juga: Bekerja Tak Sesuai Aturan, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Austria

Berdasarkan pemeriksaan diketahui yang bersangkutan telah overstay selama 19 hari sejak kedatangannya di Bali tanggal 29 Januari 2023 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan bersama dengan suami dan putrinya, yang berlaku sampai dengan 29 Maret 2023.

RAC baru mengetahui bahwa dirinya telah overstay setelah dijelaskan oleh petugas, dan yang bersangkutan tidak dapat membayar biaya beban yang timbul atas overstay tersebut. 

Terhadap RAC dan putrinya VRC diberikan tindakan adminitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. 

Sementara itu, diketahui suaminya yang memiliki kewarganegaraan Chili telah mendahului meninggalkan Indonesia dan membayar biaya beban yang telah ditetapkan menuju Vietnam dalam rangka bekerja.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved