Berita Buleleng
Bekerja Tak Sesuai Aturan, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Austria
Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Austria berinisial EE (41).
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Austria berinisial EE (41).
Deportasi dilakukan lantaran lokasi bekerja WNA tersebut tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan pada Minggu (24/4) mengatakan, EE tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai tenaga kerja asing, yang berlaku hingga 1 Agustus 2023.
Baca juga: WNA di Denpasar Banyak Jadi Guru dan Konsulat, 473 Bule Punya KTP, Disdukcapil Tarik Kartu Biru
Dalam ITAS itu disebutkan EE tinggal di Jalan Sunset Road No 105, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung. Selain itu dalam dokumen keimigrasiannya, EE memiliki jabatan sebagai athletic coach dengan lokasi kerja di Kabupaten Badung.
Namun atas temuan petugas Imigrasi, EE rupanya bekerja sebagai coach dan trainer flying yoga di Kabupaten Karangasem, sejak 19 Juni 2022. Selain itu EE juga terbukti telah tinggal di daerah Amed, Karangasem.
Hal ini kata Hendra tidak pernah dilaporkan ke petugas Imigrasi Singaraja, yang wilayah kerjanya mencakup Buleleng, Karangasem dan Jembrana.
Baca juga: Viral Video Baku hantam WNA vs Jro Mangku, Polsek Ubud Turun Tangan Lakukan Pencarian
Atas temuan ini, EE pun dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait Lokasi Kerja yang tidak sesuai dengan RPTKA dan alamat tinggalnya tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Untuk itu EE dikenakan tindakan administratif berupa pendepostasian dan penangkalan selama enam bulan.
EE mulai dideportasi pada Minggu (23/4) kemarin, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan tujuan akhir Vena International Airport Austria.
Baca juga: Pastikan WNA yang Miliki KTP Tak Masuk DPS, Bawaslu Badung Terus Lakukan Pengawasan
"Setiap kegiatan dan keberadaan WNA harus sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki. Kami berharap masyarakat ikut membantu kami untuk menyampaikan kegiatan atau aktivitas WNA yang dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat kepada kami," jelasnya.
Sejak Januari hingga April ini Imigrasi Singaraja tercatat sudah dua kali mendeportasi WNA.
Sebelumnya pihaknya juga mendeportasi ibu dan anak asal Jepang lantaran overstay atau tinggal di Jembrana melebihi dari izin yang ditentukan. Keduanya dideportasi pada Sabtu (15/4) siang. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng
Kejari Buleleng Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Sudaji Bali |
![]() |
---|
Perbekel Desa Sudaji Sudah Kembalikan Uang, Kejari Buleleng Bali Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan |
![]() |
---|
11 Desa di Buleleng Bali Dapat Bantuan Pembangunan 242 Unit Jamban, Termasuk Desa Lokapaksa |
![]() |
---|
11 Desa Dapat Bantuan Pembangunan Jamban di Kabupaten Buleleng |
![]() |
---|
BPBD Buleleng Sosialisasi, Platform Waspada Tingkatkan Kesiapsiagaan di Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.