Pemilu 2024
Pastikan WNA yang Miliki KTP Tak Masuk DPS, Bawaslu Badung Terus Lakukan Pengawasan
Lebih lanjut, Bawaslu Badung juga melakukan screening, uji petik hingga patroli. Hal ini memastikan hak pilih warga negara terdaftar sebagai pemilih.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Dalam memastikan Warga Negara Asing (WNA) yang mengantongi KTP elektronik, tidak memiliki hak pilih.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung terus melakukan pengawasan, terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Pengawasan dilakukan, karena mereka yang berstatus WNA tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, tak menampik pengawasan yang dilakukan.
Pihaknya mengaku, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rekapitulasi dan penetapan DPS pada 5 April 2023 lalu.
Baca juga: Meski Miliki KTP, KPU Bali Pastikan WNA Tak Punya Hak Pilih saat Pemilu di Indonesia
Baca juga: Pleno KPU Bali, Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Provinsi Bali Sebanyak 3.287.880 Pemilih
"Jadi KPU sudah melakukan penetapan DPS. Nah ini kita lakukan pengawasan," ucapnya Selasa 19 April 2023.
Diakui setelah penetapan DPS, kemudian pada tanggal 12 April - 2 Mei ada masukan dan masa tanggapan terhadap DPS.
Begitu juga pada tanggal 17 -23 Mei dilakukan pengumuman, dan masukan tanggapan atas penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
"Ada jumlah jumlah DPS di Badung dari 62 desa dan 1.485 TPS," ucapnya.
Diakui untuk pemilih aktif 404.871, jumlah pemilih baru 16.795, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 16.396, jumlah perbaikan data pemilih 6.894, dan jumlah pemilih potensial non KTP-el 1.880.
"Namun dalam pemutakhiran masih ada yang tercecer. Seperti di panti asuhan, disabilitas, orang termarjinalkan. Karena mereka juga subjek politik yang memiliki hak pilih," tegas Alit Astasoma.
Lebih lanjut, Bawaslu Badung juga melakukan screening, uji petik hingga patroli. Hal ini memastikan hak pilih warga negara terdaftar sebagai pemilih.
Seandainya tidak ada terdaftar, Bawaslu Badung juga wajib memerhatikan. Seperti yang tidak memiliki KTP-el, dikoordinasikan dengan Disdukcapil untuk melakukan perekaman.

"Ini hal yang mendasar harus kita kawa. Kita turun ke panti asuhan, ke SLB, dan sempat ke Pasar Beringkit. Ini untuk memastikan warga sudah terdaftar atau tidak sebagai pemilih," bebernya.
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.