Pemilu 2024

Pastikan WNA yang Miliki KTP Tak Masuk DPS, Bawaslu Badung Terus Lakukan Pengawasan

Lebih lanjut, Bawaslu Badung juga melakukan screening, uji petik hingga patroli. Hal ini memastikan hak pilih warga negara terdaftar sebagai pemilih.

Agus/Tribun Bali
Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, tak menampik pengawasan yang dilakukan. Pihaknya mengaku, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rekapitulasi dan penetapan DPS pada 5 April 2023 lalu. 

Selain itu juga untuk WNA yang memiliki KTP-el juga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Mengingat di Badung ada sebanyak 1.385 orang WNA yang telah mengantongi KTP-el.

Pemberian KTP kepada WNA ini juga sudah diatur UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Karena selama status masih WNA mereka tidak boleh menggunakan hak pilihnya pada pemilu. Jangan sampai nanti ada WNA yang masuk daftar pilih," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved