Pemilu 2024
Pastikan WNA yang Miliki KTP Tak Masuk DPS, Bawaslu Badung Terus Lakukan Pengawasan
Lebih lanjut, Bawaslu Badung juga melakukan screening, uji petik hingga patroli. Hal ini memastikan hak pilih warga negara terdaftar sebagai pemilih.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Agus/Tribun Bali
Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, tak menampik pengawasan yang dilakukan.
Pihaknya mengaku, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rekapitulasi dan penetapan DPS pada 5 April 2023 lalu.
Selain itu juga untuk WNA yang memiliki KTP-el juga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Mengingat di Badung ada sebanyak 1.385 orang WNA yang telah mengantongi KTP-el.
Pemberian KTP kepada WNA ini juga sudah diatur UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Karena selama status masih WNA mereka tidak boleh menggunakan hak pilihnya pada pemilu. Jangan sampai nanti ada WNA yang masuk daftar pilih," imbuhnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.