Pemilu 2024

Pleno KPU Bali, Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Provinsi Bali Sebanyak 3.287.880 Pemilih

Pleno KPU Bali, Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Provinsi Bali Sebanyak 3.287.880 Pemilih

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ida Bagus Putu Mahendra
Foto bersama antara KPU Bali dengan para undangan usai rapat pleno rekapitulasi DPS 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Bali menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat provinsi pada Jumat 14 April 2023.

Acara yang berlangsung di B Hotel, Jalan Imam Bonjol, Denpasar itu turut mengundang sejumlah stakeholder diantaranya perwakilan Gubernur Bali, Polda Bali, Kesbangpol Bali, Disdukcapil Bali dan lainnya.

Selain itu, acara yang dimulai pukul 15.00 Wita itu turut mengundang perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengungkapkan, jumlah pemilih sementara di Bali sebanyak 3.287.880 pemilih.

“Hari ini kita sudah bisa menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) di Provinsi Bali itu sejumlah 3.287.880 pemilih,” ungkap Agung Lidartawan kepada Tribun Bali.

Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Bali, 3.287.880 pemilih itu terdiri dari 1.625.110 pemilih laki-laki dan 1.662.770 pemilih perempuan.

Dari jutaan data tersebut, KPU Bali mencatat adanya perbaikan data sebesar 107.569.

Data tersebut diperbaiki lantaran adanya sejumlah kesalahan penulisan. Seperti misalnya jenis kelamin, salah penulisan nama, hingga tanggal lahir.

“Kita sudah memperbaiki data-data yang kurang baik di kependudukan kita terutama data pemilih itu sebesar 107.569 data.”

“Selama coklit ini kita membantu Dukcapil untuk memperbaiki data-data yang selama ini salah,” ujarnya.

Selain adanya perbaikan data, KPU Bali juga menambahkan 27.242 pemilih pemula dalam DPS tersebut.

Pemilih pemula yakni pemilih yang belum terekam dalam pembuatan KTP elektronik lantaran usianya yang belum 17 tahun.

Namun, pemilih tersebut tetap dicatat oleh KPU Bali lantaran pada hari pemungutan suara 14 Februari 2023, pemilih pemula tersebut telah berusia 17 tahun.

“Ada 27.242 pemilih pemula yang belum terekam. Ini artinya kami akan menyetorkan data itu ke Dukcapil supaya segera direkam karena ini sudah masuk data pemilih,” kata Agung Lidartawan.

Jutaan data dari daftar pemilih sementara itu merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan oleh KPU Bali maupun KPU Kabupaten/Kota se-Bali melalui coklit (pencocokan dan penelitian).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved