Breaking News

Kerap Beri Motivasi, Kini Putri Konglomerat Dato Sri Tahir Grace Tahir Bungkam Keluar dari KPK

Kerap Beri Motivasi, Kini Putri Konglomerat Dato Sri Tahir Grace Tahir Bungkam Keluar dari KPK

Instagram Grace Tahir
Grace Tahir, putri Konglomerat Dato' Sri Tahir. 

Rafael Alun Trisambodo mengaku selama ini patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael Alun mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, yakni pada 2011, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.

"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," kata Rafael dalam sebuah tayangan di YouTube, Jumat (31/3/2023), seperti diberitakan Wartakotalive.com.

Terbaru, KPK terus menelusuri beberapa aset yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

Untuk mendalami aset-aset Rafael, penyidik KPK memeriksa tiga saksi pada Rabu (10/5/2023) yakni Maria Nurhayati Tambunan, PNS; Rachmat Supratman, pensiunan; dan Detty Dwi Yanti Tambunan, ibu rumah tangga.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RAT," kata Ali Fikri, Kamis (11/5/2023).

Sebagai informasi, soal kasus gratifikasi, ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak.

Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Baca juga: Megawati Minta Rafael Alun Insaf Hingga Jonathan Bongkar Ayah Mario Itu Bisa Kondisikan Hukuman

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari wajib pajak yang nilainya hingga 90 ribu dolar Amerika Serikat atau sekira Rp1.347.804.000.

Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun, yang di dalamnya terdapat uang Rp32,2 miliar.

Sementara itu, terkait pencucian uang, KPK belum membeberkan lebih detail.

Termasuk dengan nilai uang hasil korupsi yang dicuci untuk disamarkan menjadi sejumlah aset.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul KPK Periksa Grace Tahir soal Kasus TPPU Rafael Alun, sang Pewaris Lippo Group Bungkam usai Diperiksa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved