Berita Bali
WN Inggris Aniaya Polisi Polsek Kuta hingga Pingsan
Stephen Michael Jamnitzky (39) telah didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar setelah menganiaya polisi Polsek Kuta hingga pingsa
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Stephen Michael Jamnitzky (39) telah didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris ini menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang anggota polisi dari Polsek Kuta, Adhi Waluyo (korban) hingga pingsan.
Baca juga: Dilimpahkan, Lima Tersangka Kasus KTP Ilegal untuk WNA Segera Diadili
Diduga, terdakwa melakukan penganiayaan dalam keadaan pengaruh alkohol alias mabuk.
"Kemarin di sidang, dakwaan sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena tidak ada keberatan atas dakwaan maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Gede Ancana, Jumat, 12 Mei 2023.
Baca juga: Tak Ada Pembatasan Kuota WNA Masuk Bali, Pemprov Targetkan 4,5 Juta Wisman ke Bali
Pihaknya menjelaskan, sebelum terjadi penganiayaan, terdakwa terlebih dahulu dilaporkan karena tidak mau membayar tagihan makanan dan minuman yang dipesannya di The Pad Bene, Jalan Benesari, Legian, Kuta, Badung.
Atas hal itu, terdakwa kemudian diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, Jumat, 13 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 Wita.
Baca juga: Megawati Gemas Lihat WNA Melanggar Aturan Nyepi Minta Koster Cepat Susun Perda
Terdakwa digiring ke kantor Polsek Kuta, di mana saat itu kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol.
Di Polsek Kuta, terdakwa berteriak minta dipulangkan.
Selanjutnya terdakwa dibawa ke ruang penyidik reskrim dan diminta duduk dengan tenang.
Namun tidak membuat terdakwa tenang dan justru terus berteriak minta dipulangkan.
Baca juga: Dua WNA Cina Diamankan Polres Bandara Ngurah Rai, Bobol Kartu Kredit Penumpang Ratusan Juta
Lantaran situasi tidak kondusif, korban pun memasukkan terdakwa ke sel tahanan.
Beberapa saat kemudian, korban kemudian membuka pintu sel bermaksud untuk berbicara dengan terdakwa.
Saat itulah terdakwa langsung menyerang dengan cara menyundulkan kepalanya ke arah wajah korban.
Baca juga: BREAKING NEWS - Imigrasi Bali Telah Deportasi 101 WNA "Nakal", Terbanyak Asal Rusia
Tidak berhenti sampai di sana, terdakwa lalu memukul wajah korban beberapa kali dan menendang korban hingga tidak sadarkan diri.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka-luka, memar di bagian wajah, terdapat pendarahan di bagian bola mata, serta mengalami patah bagian gigi.
"Dari perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan acaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ungkap Gede Ancana. (*)
Berita lainnya di Penganiayaan di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Terdakwa-Stephen-Michael-Jamnitzky-saat-menjalani-sidang-di-PN-Denpasar.jpg)