Berita Bali
Dilimpahkan, Lima Tersangka Kasus KTP Ilegal untuk WNA Segera Diadili
Lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI, Akta Kelahiran, dan KK WNA dilimpahkan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Asing (WNA) menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis, 11 Mei 2023.
Para tersangka dilimpahkan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Denpasar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Sebanyak 473 WNA di Denpasar Miliki KTP, Begini Penjelasan Kadis Dukcapil
Para tersangka adalah dua orang WNA pemilik KTP, yakni Muhamad Zghaib Bin Nizar asal Suriah, dan WN Ukraina, Kryinin Rodion.
Sementara tiga tersangka lainnya adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara, I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung.
Baca juga: Disdukcapil Badung Sebut Banyak WNA Yang Memiliki KTP Bali, Karena Nikah Dengan WNI
"Kelima tersangka ditahan 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan. Berkas akan segera limpahkan oleh jaksa ke pengadilan untuk sidangkan," jelas Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Rudy Hartono.
Terkait pasal, tersangka Muhamad Zghaib Bin Nizar disangkakan, pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPU Bali Catat 27.242 Pemilih Pemula, Disdukcapil Pastikan Ketersediaan Blanko KTP Mencukupi
Kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Tersangka Kryinin Rodion disangkakan pasal yang sama.
Tersangka I Ketut Sukadana disangkakan pertama, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Disdukcapil Badung Sebut Banyak WNA Yang Memiliki KTP Bali, Karena Nikah Dengan WNI
Kedua, Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ketiga Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan tersangka I Wayan Sunaryo disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Disdukcapil Kota Denpasar Gelar Perekaman e-KTP Door to Door untuk Lansia dan Penderita Stroke
Dan tersangka Nur Kasinayati Marsudiono disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kasus WNA Ukraina Pemilik KTP WNI Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Untuk diketahui, kepemilikan KTP, Akta Kelahiran dan KK oleh WNA pertama kali ditemukan saat dilakukan operasi gabungan
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No. 5, Pemogan, Denpasar Selatan, 15 Februari 2023.
"Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Bidang Intelijen, berdasarkan surat perintah tugas tanggal 16 Februari 2023 langsung melaksanakan Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga," jelas Rudy Hartono. (*)
Berita lainnya di KTP Ilegal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.