Berita Denpasar

97,79 Persen Penduduk Wajib KTP di Denpasar Lakukan Perekaman, Kini Sasar Usia 17 Tahun di 2024

97,79 Persen Penduduk Wajib KTP di Denpasar Lakukan Perekaman, Kini Sasar Usia 17 Tahun di 2024

Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Pelaksanaan perekaman e-KTP untuk penderita stroke di Desa Dauh Puri Kangin Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Persentase pelaksanaan perekaman e-KTP di Denpasar sudah cukup tinggi mencapai 97,79 persen.

Dari wajib KTP sebanyak 506.067 penduduk, yang sudah melakukan perekaman berdasarkan data terakhir sebanyak 494.891 orang.

Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga menyasar usia 16 tahun yang akan berusia 17 tahun di tahun 2024 mendatang.

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata mengatakan selain melakukan perekaman di masing-masing kecamatan, juga melakukan perekaman secara door to door.

Salah satu sasarannya yakni sekolah-sekolah yang ada di Kota Denpasar khususnya SMA/SMK.

“Dalam perekaman di sekolah secara jemput bola, untuk yang umur 16 tahun saat ini sudah bisa melakukan perekaman, nanti KTP akan dicetak saat umur 17 tahun,” katanya.

Dari data, ada sebanyak 11.486 orang penduduk yang akan menuju usia 17 tahun.

Dan yang sudah melakukan perekaman baru seratusan orang.

Ini juga untuk melakukan sinkronisasi data ke depan apalagi akan menjelang Pemilihan umum (Pemilu).

Mereka yang berumur 17 tahun di awal Januari 2024 itu sudah wajib mengikuti pemilihan sesuai aturan yang berlaku.

"Sehingga kami mempercepat pendataan agar sinkron. Mana yang sudah bisa memilih saat Pemilu dan mana yang belum," imbuhnya.

Tak hanya menyasar sekolah, perekaman dengan sistem jemput bola juga menyasar lansia dan penderita stroke yang ada di Denpasar.

Kegiatan tersebut merupakan tidak lanjut dari laporan masyarakat terkait beberapa warga lansia dan penderita stroke yang belum memiliki e-KTP.

Prosesnya yakni, dari desa atau kelurahan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Denpasar dan langsung ditindaklanjuti.

“Dengan memiliki e-KTP, nantinya akan memudahkan melakukan pelayanan administrasi serta untuk keperluan lain, disamping juga akan tercatat secara sah menjadi warga Denpasar,” katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved