Berita Denpasar
Sebanyak 473 WNA di Denpasar Miliki KTP, Begini Penjelasan Kadis Dukcapil
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Denpasar mencatat sebanyak 473 Warga Negara Asing (WNA) di Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Denpasar mencatat sebanyak 473 Warga Negara Asing (WNA) di Denpasar memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Kebanyakan dari WNA ini bekerja di bidang pendidikan yakni menjadi guru dan konsulat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, Minggu 23 April 2023.
Baca juga: Dukcapil Provinsi Bali Catatkan Sebanyak 2.410 WNA di Tahun 2022-2023 Miliki KTP
Ia mengatakan jumlah WNA pemilik KTP di Denpasar yakni pada tahun 2022 tercatat sebanyak 11 orang.
Selanjutnya pada tahun 2023 terdata sebanyak 462 orang.
“WNA yang memiliki KTP ini akan mendapatkan hak pelayanan publik. Hanya saja mereka tidak mendapatkan hak politik untuk dipilih maupun memilih,” kata Dewa Juli.
Baca juga: Untuk Apa WNA Miliki KTP di Indonesia? Berikut Ini Penjelasannya!
Dirinya menambahkan, kepemilikan KTP oleh WNA adalah legal dan telah diatur dalam undang-undang.
Akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa memiliki KTP.
Syarat tersebut yakni memiliki Kitap atau Kartu Izin Tinggal Tetap dari Imigrasi dan juga memiliki paspor.
Baca juga: Disdukcapil Badung Sebut Banyak WNA Yang Memiliki KTP Bali, Karena Nikah Dengan WNI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.