Berita Denpasar
Sebanyak 473 WNA di Denpasar Miliki KTP, Begini Penjelasan Kadis Dukcapil
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Denpasar mencatat sebanyak 473 Warga Negara Asing (WNA) di Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Selanjutnya nama WNA tersebut akan diinput ke dalam kartu keluarga dan kemudian dibuatkan KTP.
"Meskipun memiliki KTP, namun tetap kewarganegaraannya sesuai dengan asal mereka. Hanya alamatnya yang sesuai dengan tempat tinggalnya di Denpasar,” katanya.
Baca juga: 1.385 WNA Punya KTP-el di Badung, Disdukcapil Catat 3 Persen dari Jumlah Penduduk
Pihaknya menambahkan, KTP WNA ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Dan isi dari KTP tersebut kebanyakan menggunakan bahasa Inggris.
“Sebelum akhir tahun 2022, warna KTP WNA ini biru. Namun akhir tahun 2022 sudah ada aturan baru, di mana warnanya yakni oranye,” katanya.
Baca juga: KPU Bali Catat 27.242 Pemilih Pemula, Disdukcapil Pastikan Ketersediaan Blanko KTP Mencukupi
Pihaknya pun saat ini tengah melakukan penarikan KTP WNA yang berwarna biru.
Penarikan dilakukan dengan jalan lewat masing-masing desa maupun kelurahan tempat tinggal WNA tersebut.
“Kemudian KTP WNA warna biru yang kami tarik itu, kami ganti dengan warna oranye,” paparnya. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.