Berita Denpasar
Sebanyak 473 WNA di Denpasar Miliki KTP, Begini Penjelasan Kadis Dukcapil
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Denpasar mencatat sebanyak 473 Warga Negara Asing (WNA) di Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Denpasar mencatat sebanyak 473 Warga Negara Asing (WNA) di Denpasar memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Kebanyakan dari WNA ini bekerja di bidang pendidikan yakni menjadi guru dan konsulat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, Minggu 23 April 2023.
Baca juga: Dukcapil Provinsi Bali Catatkan Sebanyak 2.410 WNA di Tahun 2022-2023 Miliki KTP
Ia mengatakan jumlah WNA pemilik KTP di Denpasar yakni pada tahun 2022 tercatat sebanyak 11 orang.
Selanjutnya pada tahun 2023 terdata sebanyak 462 orang.
“WNA yang memiliki KTP ini akan mendapatkan hak pelayanan publik. Hanya saja mereka tidak mendapatkan hak politik untuk dipilih maupun memilih,” kata Dewa Juli.
Baca juga: Untuk Apa WNA Miliki KTP di Indonesia? Berikut Ini Penjelasannya!
Dirinya menambahkan, kepemilikan KTP oleh WNA adalah legal dan telah diatur dalam undang-undang.
Akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa memiliki KTP.
Syarat tersebut yakni memiliki Kitap atau Kartu Izin Tinggal Tetap dari Imigrasi dan juga memiliki paspor.
Baca juga: Disdukcapil Badung Sebut Banyak WNA Yang Memiliki KTP Bali, Karena Nikah Dengan WNI
Selanjutnya nama WNA tersebut akan diinput ke dalam kartu keluarga dan kemudian dibuatkan KTP.
"Meskipun memiliki KTP, namun tetap kewarganegaraannya sesuai dengan asal mereka. Hanya alamatnya yang sesuai dengan tempat tinggalnya di Denpasar,” katanya.
Baca juga: 1.385 WNA Punya KTP-el di Badung, Disdukcapil Catat 3 Persen dari Jumlah Penduduk
Pihaknya menambahkan, KTP WNA ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Dan isi dari KTP tersebut kebanyakan menggunakan bahasa Inggris.
“Sebelum akhir tahun 2022, warna KTP WNA ini biru. Namun akhir tahun 2022 sudah ada aturan baru, di mana warnanya yakni oranye,” katanya.
Baca juga: KPU Bali Catat 27.242 Pemilih Pemula, Disdukcapil Pastikan Ketersediaan Blanko KTP Mencukupi
Pihaknya pun saat ini tengah melakukan penarikan KTP WNA yang berwarna biru.
Penarikan dilakukan dengan jalan lewat masing-masing desa maupun kelurahan tempat tinggal WNA tersebut.
“Kemudian KTP WNA warna biru yang kami tarik itu, kami ganti dengan warna oranye,” paparnya. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.