Berita Bali
Kasus Pencurian di Bali, Dua Bocah Beraksi di 11 TKP, Congkel Pintu atau Jendela Gunakan Belakas
Pencurian di Bali, kedua pelaku terakhir kali beraksi di sebuah toko kelontong di Banjar Tegenungan, Desa Kemenuh.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus pencurian belakangan ini kerap terjadi di wilayah hukum Polsek Sukawati, Gianyar, Bali.
Mulai dari pencurian rokok di toko hingga peralatan sekolah.
Polsek Sukawati telah berhasil mengamankan pelaku.
Mirisnya, kedua pelaku masih anak di bawah umur.
Baca juga: Pencurian Air Bersih, PDAM Badung Akan Minta Tanggung Jawab & Ganti Rugi Sebelum Masuk Ranah Hukum
Yakni, I Made K asal Ubud dan Putu KY asal Kintamani, yang masih berusia 17 tahun.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Tribun Bali, Jumat 12 Mei 2023, kedua pelaku terakhir kali beraksi di sebuah toko kelontong di Banjar Tegenungan, Desa Kemenuh.
Di sana, mereka beraksi mengosongkan rak rokok toko tersebut.
Kerugian pemilik toko mencapai Rp 2,5 juta. Kasus itu dilaporkan pada Rabu, 10 Mei 2023.
Kapolsek Sukawati, Kompol Decky Hendra Wijaya menjelaskan, sebelum pencurian di toko, pihaknya juga mendapat laporan dari SDN 2 Kemenuh yang kehilangan tiga unit laptop.
"Sekolah ini melaporkan kehilangan tiga unit Chroombook lengkap dengan chargernya, kerugian mencapai Rp 13 juta," ujarnya.
Atas laporan-laporan tersebut, pihaknya secara intens mengumpulkam data-data dan keterangan saksi-saksi.
Tak berlangsung lama, pihaknya pun berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
Ketika pihaknya mendapatkan ciri dan alamat pelaku, langsung menyanggong diawali dari I Made K asal Ubud.
"Hari itu juga sekitar pukul 18.00 Wita kita amankan dua orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku, serta barang bukti. Dalam interogasi, keduanya mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Dalam pengembangan yang dilakukan, aparat dibuat geleng-geleng kepala.
Pasalnya, mereka rupanya tak hanya beraksi di Sukawati. Tetapi juga lintas kabupaten.
"Setelah kita kembangkan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di wilayah Ubud, Denpasar Timur, Tabanan hingga Klungkung dengan total 11 TKP di empat kabupaten," ungkap Kompol Decky.
Menurut Kompol Decky, para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu atau jendela menggunakan pisau belakas.
Saat ini, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan tuntutan 7 tahun penjara.
"Kami upayakan diversi, mengingat para pelaku masih di bawah umur," pungkasnya. (weg)
Sasar TK, SD dan SMP
KAPOLSEK Sukawati, Kompol Decky Hendra Wijaya mengatakan, rincian dari 11 TKP pendurian, sebanyak enam TKP di Sukawati, pertama di sebuah warung di Pantai Ketewel, lalu di SMP Sila Chandra, Restoran Sumampan, SD Sumampan, SD dan TK Tengkulak, serta Toko The Pandan Tegenungan.
Selanjutnya di Kecamatan Ubud ada 2 TKP yakni SD Tebongkang dan TK Mawang.
Lalu di Denpasar Timur, satu TKP tepatnya di sebuah warung di Pantai Biaung.
Kemudian di sebuah SD di Kabupaten Tabanan, dan terakhir di sebuah warung di Pantai Klotok Klungkung.
"Bersama pelaku kita amankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, serta hasil curian mulai dari Chroombook, tabung gas, bir, hingga puluhan bungkus rokok. Untuk hasil curian di SD dan toko kelontong ini belum sempat mereka jual, masih kita temukan di rumahnya. Kalau hasil curian yang duluan sudah dijual," ujarnya. (weg)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.