Kecelakaan Bus di Guci
Hotman Mulai Pelajari Kasus Kecelakaan Bus di Guci untuk Bela Sopir, Anak Romyani: Terimakasih
Hotman Paris Hutapea akan mulai memperlajari kasus kecelakaan bus yang terjadi di Objek Wisata Guci, Tegal Jawa Tengah pada 7 Mei 2023.
TRIBUN-BALI.COM – Hotman Mulai Pelajari Kasus Kecelakaan Bus di Guci untuk Bela Sopir, Anak Romyani: Terimakasih
Hotman Paris Hutapea akan mulai memperlajari kasus kecelakaan bus yang terjadi di Objek Wisata Guci, Tegal Jawa Tengah pada 7 Mei 2023.
Hal itu merupakan bentuk respons Hotman Paris terhadap permintaan dari Dea Aliftiana, anak Romyani sopir bus yang dijadikan tersangka.
Dea dan keluarga sangat berharap pengacara kondang tersebut dapat membebaskan ayahnya yang kini masih ditahan di Polres Tegal.
Hotman Paris lalu mengunggah video permintaan Dea Aliftiana di instagram pribadinya, Sabtu 13 Mei 2023.
Dalam videonya tersebut sang anak yakin ayahnya tidak bersalah.
"Saya Dea Aliftiana anak dari bapak Romyani sopir bis yang mengalami musibah di wisata Guci, Tegal Jawa Tengah memohon kepada bapak Hotman Paris agar dapat membantu dan mendampingi bapak saya secara hukum," ucap Dea
"Karena bapak saya saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini bapak saya tidak bersalah," imbuhnya.
Hotman Paris Hutapea kemudian merespons dengan baik permintaan dari keluarga Romyani.
Dirinya siap membantu Romyani sebagai kuasa hukum dalam menghadapi kasusnya yang viral.
Hotman Parispun menanggapi permintaan Dead an menyampaikan bahwa ia akan mempelajari kasus Romyani.
Dilansir dari Tribunnews, ia juga meminta seorang pengacara di Tegal mendampinginya.
Merespons itu Dea pun mengucapkan terima kasih pada Hotman Paris.
"Sekali lagi saya ucapkan terimakasih bapak Hotman Paris atas bantuannya," imbuh Dea.
Baca juga: ALASAN Sopir dan Kernet Bus di Guci Dijadikan Tersangka, Kapolres: Ada 2 Alat Bukti yang Cukup Kuat
Anak Sopir Bus Maut di Guci Ungkap Alasan Ayahnya Tak Pantas Jadi Tersangka
Dea Aliftiana anak Romyani sopir Bus yang mengalami kecelakaan di Objek Wisata Guci, Tegal Jawa Tengah membeberkan alasan mengapa ayahnya tak pantas menjadi tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.
Menurut Dea, Romyani telah menerapkan prosedur keamanan yang lengkap.
Romyani dinilai telah memasang rem tangan dan mengganjal roda bus yang terparkir di Objek Wisata Guci tersebut.
"Dikarenakan posisi mobil bis sudah dipasang rem tangan dan pengganjal, sudah safety pastinya," kata Dea.
Dea kemudian memohon kepada Hotman Paris agar bersedia memberikan bantuan hukum untuk ayahnya.
Ia berharap Romyani yang kini ditahan di Polres Tegal, dapat dibebaskan.
"Sekali lagi saya mohon kepada bapak Hotman Paris untuk bantuannya menjadi kuasa hukum bapak saya, untuk kebebasan papa saya," ujar Dea.
"Sekali lagi saya ucapkan terimakasih bapak Hotman Paris atas bantuannya," imbuhnya.
Hotman Parispun menanggapi permintaan Dea dengan akan mempelajari kasus Romyani.
Ia juga meminta seorang pengacara di Tegal mendampinginya.
"Siap akan mulai pelajari kasus posisi! Minta kerelaan seorang pengacara di Tegal sebagai pendamping tambahan di daerah! Siapa ya?" tulis Hotman Paris.
Baca juga: Penetapan Sopir dan Kernet Bus di Guci Jadi Tersangka, Tim Hotman 911 Akui Siap Beri Bantuan Hukum
Tangis Romyani Bertemu Keluarga
Tangis Romyani pecah saat bertemu dengan keluarganya di Polres Tegal, Jawa Tengah.
Momen haru tersebut dibagikan akun TikTok @Rodavlog, Jumat 12 Mei 2023, memperlihatkan istri dan anak-anaknya memeluk Romyani dengan penuh kesedihan.
Romyani mengaku bersyukur bisa bertemu dengan keluarga kecilnya.
Ia berpesan agar istri dan anak-anaknya bisa sabar dengan kejadian yang menimpanya.
"Alhamdulillah ketemu sama istri tercantik saya, yang paling balik solehah, semoga mereka sabar dan sadar semuanya ini ya," kata Romyani.
"Alhamdulillah ketemunya kan kangen aja, gak bisa kangen-kangenan," lanjutnya.
Sementara, sang istri semakin menangis tersedu-sedu meratapi suaminya ditetapkan sebagai tersangka.
Video haru itu pun viral hingga mendapat sorotan dari Hotman Paris Hutapea.
Baca juga: Sopir dan Kernet Bus Jadi Tersangka, KNKT Sebut Rem Tangan Berfungsi, Tak Ada Anak-anak Bermain Rem
Alasan Sopir dan Kernet Jadi Tersangka
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan penetapan sopir dan kernet bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Sungai Kaliawu Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci sudah sesuai dengan alat bukti.
Selain faktor kelalaian, ada beberapa hal yang menjadi dasar penetapan tersangka sesuai penjelasan yang disampaikan Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, serta Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman yang juga dihadirkan pada rilis kasus itu.
Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan awal mula bus pariwisata yang membawa rombongan peziarah tersebut mengalami kecelakaan di Guci Tegal pada Minggu (7/5/2023) sekira pukul 08.30 WIB itu.
PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CDA itu terparkir selama sehari semalam di area dekat Kaliawu dan pagi harinya hendak melanjutkan perjalanan wisata religi ke Pekalongan.
Sebelum kejadian, kernet bus menghidupkan mesin kendaraan untuk dipanasi sebelum melanjutkan perjalanan.
Setelahnya, kernet tersebut meninggalkan ruang kemudi bus dan menaikkan barang-barang milik penumpang ke dalam bagasi dan melanjutkan briefing bersama panitia rombongan.
Kemudian setelah mesin dinyalakan, 37 penumpang naik ke ke dalam bus.
Selang sekira 15 menit setelah puluhan penumpang masuk, bus tiba-tiba bergerak sendiri dan meluncur ke bawah menuju Sungai Kaliawu yang memiliki kedalaman sekira 7 meter.
Bus sempat menghantam dinding atau talud yang ada di sekitar lokasi sebanyak 2 kali, sampai akhirnya membentur bebatuan dan terguling sebanyak 3 kali hingga masuk ke dalam sungai.
"Akibat peristiwa tersebut, ada 37 penumpang menjadi korban dan 2 di antaranya meninggal dunia," kata dia di Gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat 12 Mei 2023.
Baca juga: SAKSI Kunci Kecelakaan Bus di Guci Diperiksa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Insiden Ini
"Kemudian 7 mengalami luka ringan (rawat jalan), 26 luka-luka dan dirawat rujuk ke RSU Tangerang Selatan."
"Sementara 2 korban lainnya yang sempat dirawat di Ruang ICU RSUD dr Soeselo Slawi."
"Alhamdulillah kondisinya membaik dan dapat kembali ke kediamannya," ungkap AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada Tribunjateng.com, Jumat 12 Mei 2023.
Adapun selama proses pendalaman kasus, saksi yang sudah diperiksa menurut Kapolres Tegal sebanyak 16 orang.
Terdiri dari 3 saksi korban, 8 saksi ahli, dan 5 saksi yang ada di tempat kejadian.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni satu bus pariwisata, buku KIR yang masih berlaku, SIM B1 umum atas nama pengemudi yang masih berlaku sampai 25 April 2027, satu kayu pengganjal roda, dan hasil visum.
"Kami menetapkan sopir dan kernet bus menjadi tersangka."
"Ini mengingat mereka berdua telah cukup bukti dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 359 KUH Pidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan paling rendah 1 tahun penjara."
"Adapun kedua tersangka sudah dilakukan penahanan."
"Dan proses penyidikan tetap berjalan, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses lebih lanjut," jelas Kapolres.
Penetapan sopir dan kernet bus sebagai tersangka, dikatakan Kapolres, sesuai fakta dan data yang didapat baik dari KNKT, APM Hino, bahkan saksi korban saat kejadian.
AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebut, sopir dan kernet telah lalai karena saat kejadian di ruang kemudi tidak ada satu orang pun.
Kelalaian selanjutnya, sesuai keterangan dari APM Hino seharusnya roda bus keempat-empatnya diganjal terlebih dahulu, melihat lokasi parkir bus yang memiliki kemiringan.
Terlebih di area parkir kondisi tanah juga tidak keras tapi agak lunak karena wilayah Guci yang memang sering terjadi hujan dan ini mempengaruhi.
Sehingga karena bus hanya diganjal oleh satu balok kayu, tidak bisa menahan dan saat bus menurun ganjal malah masuk ke dalam tanah.
Baca juga: KNKT Periksa Bangkai Bus di Guci, Ungkap Tak Ada Masalah dengan Rem Tangan, Kemiringan TKP Disoroti
"Dasar kami menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka ada 2 alat bukti yang cukup."
"Yaitu pertama ada korban luka-luka bahkan meninggal dunia."
"Kedua, berdasar keterangan saksi penumpang yang menjadi korban mengatakan bahwa yang menghidupkan mesin bus adalah kernet dan setelah itu meninggalkan ruang kemudi."
"Padahal seharusnya tugas itu dilakukan sopir bukan kernet."
"Selain itu, sopir tidak memarkirkan bus di tempat yang aman atau sesuai SOP dari Hino."
"Peristiwa ini tidak akan terjadi seandainya ada salah satu orang yang bertanggungjawab di kemudi, karena bisa melakukan pengereman (menginjak rem) sehingga keempat roda mengunci dan tidak sampai terjun ke sungai," papar AKBP Sajarod.
Sementara itu, Senior Investigator KNKT, Ahmad Wildan menerangkan mengapa pada saat bus terpakir malam hari tidak terjun ke sungai.
Hal itu karena posisi saat itu kosong tidak ada penumpang atau yang ada hanya sopir dan kernet alias dua orang.
Sedangkan saat kejadian bus dinaiki sebanyak 37 orang ditambah barang-barang milik penumpang juga dinaikkan, sehingga daya berat semakin besar dan mempengaruhi daya dorong yang juga meningkat.
Imbasnya daya dorong lebih besar daripada kemampuan rem untuk menahan putaran roda.
Wildan pun menjawab pertanyaan mengapa pada saat kejadian di video yang beredar terlihat ban belakang berputar, padahal posisi handbrake berfungsi karena saat bus dievakuasi roda mengunci.
Dia menjelaskan, karena pada saat bus diangkat ke permukaan tidak ada gaya yang mendorong sehingga daya dorong peer berfungsi maksimal dan tidak akan bergerak sama sekali.
Sedangkan saat meluncur ke sungai, bus mendapat dorongan akibat gaya gravitasi yang sangat besar.
Sehingga ini menjelaskan mengapa pada saat turun roda belakang berputar, tapi pada saat diangkat roda terkunci.
"Sesuai keterangan dari korban yang ada di dalam bus, kecepatan saat turun tidak terlalu kencang bahkan sempat melambat ketika menabrak talud."
"Hal itu menandakan ada yang menahan laju ban yaitu handbrake yang berfungsi."
"Sehingga kami menyebut ini murni kejadian mengacu pada teori newton satu, yakni sebuah benda akan cenderung diam di satu titik kecuali ada gaya yang mempengaruhi," terang Wildan kepada Tribunjateng.com, Jumat 12 Mei 2023.
Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman menambahkan, pada saat melakukan investigasi pada bangkai bus bersama KNKT semuanya dalam posisi normal terutama rem tangan atau handbrake yang terkunci.
Sugiman juga tidak menemukan kerusakan yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Jadi di tempat kami ada sebuah regulasi yang mengharuskan ketika unit parkir di posisi tebing atau miring sebaiknya empat roda semuanya diganjal."
"Hal itu untuk mencegah pergerakan dari kendaraan karena adanya tekanan dari atas."
"Informasi tersebut sudah ada dalam buku panduan yang sudah diberikan di tiap bus," imbuh Sugiman.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Turun Tangan Bela Sopir Bus Kecelakaan Maut di Guci,
Objek Wisata Guci
Pemandian Air Panas Guci
Alat Bukti Kecelakaan Bus di Tegal
Saksi Kunci Kecelakaan Bus
Penyebab Kecelakaan Bus
Korban Kecelakaan Bus di Tegal
Kecelakaan bus di Tegal
Sopir dan Kernet Bus Jadi Tersangka
Hotman Paris
Tak Jadi Ditahan, Sopir Bus Kecelakaan Guci Kini Pulang ke Rumah, Romyani: Terima Kasih Bang Hotman |
![]() |
---|
Usai Hotman Turun Tangan, Keluarga Korban Tak Lagi Tuntut Sopir Bus di Guci: Itu Musibah Bersama |
![]() |
---|
Mulai Dalami Kasus Bus di Guci, Hotman Paris Singgung Lahan Parkir, Tanyakan Peran Dinas Pariwisata |
![]() |
---|
ALASAN Sopir dan Kernet Bus di Guci Dijadikan Tersangka, Kapolres: Ada 2 Alat Bukti yang Cukup Kuat |
![]() |
---|
Penetapan Sopir dan Kernet Bus di Guci Jadi Tersangka, Tim Hotman 911 Akui Siap Beri Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.