Berita Jembrana
PSDKP Sebut Kasus Penyelundupan Penyu Semakin Marak, Sudah Ditemukan Tiga Kasus Dalam Dua Tahun
PSDKP sebut kasus penyelundupan penyu kini semakin marak, bahkan sudah ditemukan tiga kasus dalam dua tahun terakhir.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Masih maraknya tindakan penangkapan dan perdagangan penyu dilarang saat ini menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Apalagi melihat beberapa tujuan dari para pelaku adalah untuk dibawa ke Denpasar kemudian dikonsumsi.
PSDKP menegaskan sosialisasi serta pengawasan terhadap larangan penangkapan dan perdagangan penyu harus lebih diintensifkan lagi.
Sehingga, ruang gerak dari penangkapan dan perdagangan penyu dapat dibatasi bahkan dapat dihilangkan kedepannya.
Petugas Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jembrana, Andri Purna Jatmiko menyebutkan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2022-2023) sudah ada tiga kasus upaya penyelundupan yang diungkap aparat terkait.
Tentunya, hal ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Rinciannya, untuk kasus yang berhasil diamankan di wilayah Jembrana tahun 2023 ini sudah dua kali ini.
Kemudian untuk tahun 2022 kemarin ditemukan satu kali upaya penyelundupan.
Baca juga: Temuan 21 Ekor Penyu Hijau Hidup di Benoa, Polda Bali Buru Pemasok di Gilimanuk Jembrana Bali
Dari hasil interogasi pihak aparat penegak hukum, tujuannya sama yakni dibawa menuju Denpasar untuk dijual atau konsumsi.
"Perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif lagi dari pihak-pihak terkait agar kesadaran masyarakat perihal larangan penangkapan dan perdagangan penyu yang kemungkinan dapat muncul dari diri sendiri. Sehingga tidak ada lagi penangkapan dan perdagangan penyu," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa 16 Mei 2023.
Selain sosialisasi, kata dia, pengawasan dari pihak terkait termasuk masyarakat pesisir harus lebih digalakkan lagi.
Tujuannya agar ruang gerak dari penangkapan dan perdagangan penyu dapat dibatasi bahkan dapat dihilangkan.
"Kami harap partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi pergerakan ini. Terutama untuk masyarakat pesisir agar lebih menggalakkan lagi pengawasan sehingga ruabg gerak daripada para pelaku ini terbatas bahkan hilang," tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir yakni 2021-2023 sedikitnya ada tiga pengungkapkan yang dilakukan pihak kepolisian.
Tentunya, hal seperti ini menjadi atensi khusus agar bisa memberikan efek jera kepada para pelaku penangkapan dan perdagangan penyu dilindungi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.