Berita Jembrana
PSDKP Sebut Kasus Penyelundupan Penyu Semakin Marak, Sudah Ditemukan Tiga Kasus Dalam Dua Tahun
PSDKP sebut kasus penyelundupan penyu kini semakin marak, bahkan sudah ditemukan tiga kasus dalam dua tahun terakhir.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Masih maraknya tindakan penangkapan dan perdagangan penyu dilarang saat ini menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Apalagi melihat beberapa tujuan dari para pelaku adalah untuk dibawa ke Denpasar kemudian dikonsumsi.
PSDKP menegaskan sosialisasi serta pengawasan terhadap larangan penangkapan dan perdagangan penyu harus lebih diintensifkan lagi.
Sehingga, ruang gerak dari penangkapan dan perdagangan penyu dapat dibatasi bahkan dapat dihilangkan kedepannya.
Petugas Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jembrana, Andri Purna Jatmiko menyebutkan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2022-2023) sudah ada tiga kasus upaya penyelundupan yang diungkap aparat terkait.
Tentunya, hal ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Rinciannya, untuk kasus yang berhasil diamankan di wilayah Jembrana tahun 2023 ini sudah dua kali ini.
Kemudian untuk tahun 2022 kemarin ditemukan satu kali upaya penyelundupan.
Baca juga: Temuan 21 Ekor Penyu Hijau Hidup di Benoa, Polda Bali Buru Pemasok di Gilimanuk Jembrana Bali
Dari hasil interogasi pihak aparat penegak hukum, tujuannya sama yakni dibawa menuju Denpasar untuk dijual atau konsumsi.
"Perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif lagi dari pihak-pihak terkait agar kesadaran masyarakat perihal larangan penangkapan dan perdagangan penyu yang kemungkinan dapat muncul dari diri sendiri. Sehingga tidak ada lagi penangkapan dan perdagangan penyu," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa 16 Mei 2023.
Selain sosialisasi, kata dia, pengawasan dari pihak terkait termasuk masyarakat pesisir harus lebih digalakkan lagi.
Tujuannya agar ruang gerak dari penangkapan dan perdagangan penyu dapat dibatasi bahkan dapat dihilangkan.
"Kami harap partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi pergerakan ini. Terutama untuk masyarakat pesisir agar lebih menggalakkan lagi pengawasan sehingga ruabg gerak daripada para pelaku ini terbatas bahkan hilang," tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir yakni 2021-2023 sedikitnya ada tiga pengungkapkan yang dilakukan pihak kepolisian.
Tentunya, hal seperti ini menjadi atensi khusus agar bisa memberikan efek jera kepada para pelaku penangkapan dan perdagangan penyu dilindungi.
"Ada tiga pengungkapan selama tiga tahun terkahir ini," ungkapnya.
Menurut AKP Elim, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan masyarakat terutama masyarakat pesisir di seluruh Jembrana untuk ikut bersama-sama membantu melakukan pengawasan agar ruang gerak para pelaku penangkapan penyu dilindungi ini terbatas bahkan bisa dihilangkan.
"Kami juga telah berupayaka menegakkan hukum sehingga bisa memberikan efek jera kepada para pelaku. Mengingat penyu hijau merupakan salah satu hewan dilindungi," tegasnya.
Disinggung mengenai hukuman bagi para pelaku penyelundupan, mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini mengungkapkan pelaku penyelundupan penyu ini disangkakan pasal 40 ayat 2 yo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 yo pasal 55 KUHP tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adalah barang siapa dengab sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Untuk awal, pelaku disangkakan pasal tersebut. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," tandasnya.
Untuk diketahui, Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan penyu hijau di Jalan Mayor Sugianyar Kota Negara, Selasa 16 Mei 2023 dinihari.
Pihak kepolisian kini telah menyerahkan 18 ekor penyu hijau yang berhasil diamankan kepada BKSDA dan dibawa ke penangkaran di Banyuwedang, Buleleng.
"Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan dari pembawa penyu. Penyu ini dibawa denganobil pick up," kata Kapolres Jembrana, AKP I Dewa Gde Juliana saat dikonfirmasi, Selasa 16 Mei 2023.
Dia melanjutkan, selain menyerahkan barang bukti, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi sengan pihak BKSDA untuk pemeriksaan kesehatan penyu.
"Sekarang proses pemeriksaan pelaku sedang berjalan," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.