Berita Nasional
Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tower BTS Komnifo, Rugikan Negara Rp 8,32 T
Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung soal kasus korupsi Tower BTS Komnifo
Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tower BTS Komnifo, Rugikan Negara Rp 8,32 T
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Infromatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia pada Rabu 17 Mei 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrasktrutur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020 hingga 2022.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Ketut dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Rabu 17 Mei 2023.
Adapun Johnny G Plate telah menjalani tiga kali pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut.
Yakni pada Selasa 14 Februari 2023, Rabu 15 Mart 2023, dan Rabu 17 Mei 2023 hari ini.
Pada hari ini, Johnny G Plate diperiksa sekira dua jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka. Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ungkap juru bicara Kejaksaan Agung.
Terpantau Johnny G Plate keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Baca juga: Negara Rugi Rp 8,32 T di Kasus BTS Bakti Kominfo, Ada Kegiatan Fiktif, Johnny G Plate Dipanggil
Dia pun langsung digiring ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Johnny G Plate dipanggil Kejaksaan Agung untuk memberikan klarifikasi karena menjadi salah satu materi pemeriksaan.
"Materi pemeriksaan sudah saya sampaikan, karena kita sudah mendapat hasil pemeriksaan dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPKP. Ini perlu diklarifikasi, kenapa kerugiannya begitu besar Rp 8 triliun lebih."
"Ini perlu karena ada dari perencanaan, evaluasi, lalu dianggap ada sebagai kegiatan yang fiktif, ini harus kita klarifikasi terhadap orang-orang dalam kasus ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumendana dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu 17 Mei 2023.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.