Berita Bali
Lakukan Pencurian dan Kekerasan Hingga Aluna Tewas, Raden Aryo Dituntut Pidana Bui 13 Tahun di Bali
Raden Aryo dituntut pidana karena telah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga korbannya, Aluna Sagita (26) meninggal dunia.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Raden Aryo Puspo Buwono (26) dituntut pidana bui selama 13 tahun.
Raden Aryo dituntut pidana karena telah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga korbannya, Aluna Sagita (26) meninggal dunia.
Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa 16 Mei 2023.
Dalam surat tuntutannya, jaksa Swastini menyatakan bahwa terdakwa Raden Aryo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Seoarang Residivis Lakukan Pencurian HP di Bali, Sukadi: Pelaku Mengakui Dua Kali Ditahan di Lapas
Sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU, terdakwa dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Aryo Puspo Buwono dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar ditahan," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
Pula dalam surat tuntutannya, jaksa mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Aluna Sagita meninggal dunia.
Hal meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya.
“Terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar proses persidangan," papar jaksa Swastini.
Sementara itu, menanggapi tuntutan JPU, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu, majelis hakim," pinta Ida Bagus Dwi Ganda Sabo kepada majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, peristiwa tewasnya Aluna oleh Raden Aryo terjadi jelang pergantian tahun, Sabtu 31 Desember 2022, sekitar pukul 17.15 Wita di kamar kos, Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan.
Bermula, ketika terdakwa mencari cewek michat untuk diajak berhubungan badan sekaligus bermaksud mengambil barang-barangnya.
Ini dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang dan punya banyak utang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.