Berita Bali

Lakukan Pencurian dan Kekerasan Hingga Aluna Tewas, Raden Aryo Dituntut Pidana Bui 13 Tahun di Bali

Raden Aryo dituntut pidana karena telah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga korbannya, Aluna Sagita (26) meninggal dunia.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Raden Aryo pelaku pembunuhan Aluna Sagita saat menjalani sidang di PN Denpasar - Lakukan Pencurian dan Kekerasan Hingga Aluna Tewas, Raden Aryo Dituntut Pidana Bui 13 Tahun di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Raden Aryo Puspo Buwono (26) dituntut pidana bui selama 13 tahun.

Raden Aryo dituntut pidana karena telah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga korbannya, Aluna Sagita (26) meninggal dunia.

Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa 16 Mei 2023.

Dalam surat tuntutannya, jaksa Swastini menyatakan bahwa terdakwa Raden Aryo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Seoarang Residivis Lakukan Pencurian HP di Bali, Sukadi: Pelaku Mengakui Dua Kali Ditahan di Lapas

Sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU, terdakwa dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Aryo Puspo Buwono dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar ditahan," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.

Pula dalam surat tuntutannya, jaksa mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Aluna Sagita meninggal dunia.

Hal meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya.

“Terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar proses persidangan," papar jaksa Swastini.

Sementara itu, menanggapi tuntutan JPU, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu, majelis hakim," pinta Ida Bagus Dwi Ganda Sabo kepada majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, peristiwa tewasnya Aluna oleh Raden Aryo terjadi jelang pergantian tahun, Sabtu 31 Desember 2022, sekitar pukul 17.15 Wita di kamar kos, Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan.

Bermula, ketika terdakwa mencari cewek michat untuk diajak berhubungan badan sekaligus bermaksud mengambil barang-barangnya.

Ini dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang dan punya banyak utang.

Singkat cerita, terdakwa melakukan komunikasi lewat chat dengan seorang perempuan.

Saat itu terjadi tawar menawar dan sepakat dengan harga Rp 600 ribu untuk dua kali berhubungan badan.

Terdakwa pun menuju lokasi yang dikirimkan yakni di Griya Sambora.

Tiba di sana, terdakwa masuk ke kamar dan dibukakan pintu kamar kos oleh korban.

Keduanya pun sempat berbincang, selanjutnya berhubungan badan.

Usai berhubungan badan, keduanya pun bergantian membersihkan diri di kamar mandi, dan kembali ke kamar dalam keadaan telanjang.

Kala itu terdakwa melihat korban duduk di kasur menghadap ke layar TV, dan berniat mengambil barang-barang milik korban.

Terdakwa langsung mencekik korban dan korban sempat melawan, sehingga keduanya terjatuh di lantai.

Saat terjatuh terdakwa langsung membenturkan kepala korban ke dipan tempat tidur dan lantai.

Usai membenturkan kepala korban, terdakwa masih melihat korban bergerak dalam posisi terlentang, sehingga terdakwa mengambil bantal dan membekapnya.

Selanjutnya terdakwa melepaskan bantal dari sarungnya dan melilitkan ke leher korban sembari mengambil kabel yang terletak di lubang laci dan menjerat leher korban.

Sehingga membuat korban tidak bergerak lagi.

Mengetahui korban tidak bergerak lagi, terdakwa langsung menyalakan lampu kamar dan melihat korban dengan lidah menjulur keluar.

Saat itu terdakwa panik dan segera mengambil barang-barang milik korban seperti 2 buah ponsel, charger, dompet yang berisi kartu indentitas korban, ATM, uang tunai Rp 2,5 juta dalam bentuk ringgit.

Selesai melakukan aksinya, terdakwa pergi meninggalkan lokasi.

Sementara itu, uang milik korban sebesar Rp 2,5 juta digunakan terdakwa untuk menebus ponselnya yang telah digadai, digunakan untuk judi slot, diberikan ke orang yang mengantar ke kos.

Sisanya terdakwa gunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved