Konser Musik
Soal Penipuan Tiket Konser Coldplay Jakarta, Polisi akan Panggil Penyedia Jasa Penjual Tiket Resmi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadha mengungkapkan penyidik akan memanggil penjual tiket resmi untuk diklarifkasi.
Soal Penipuan Tiket Konser Coldplay Jakarta, Polisi akan Panggil Penyedia Jasa Penjual Tiket Resmi
TRIBUN-BALI.COM - Terkait dengan adanya dugaan keterilabatan pihak promotor dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta, pihak kepolian saat ini tengah melakukan penyeldikan guna mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan hal tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadha mengungkapkan penyidik akan memanggil penjual tiket resmi untuk diklarifkasi.
"Selanjutnya kami akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan sejauh mana prosedur penjualan tiket secara resmi,” kata Ramadhan, Jumat 19 Mei 2023 dikutip dari youTube Kompas TV.
Ramadhan menuturkan, keterangan dari pihak penjual resmi dianggap penting untuk proses penyelidikan.
Selain itu, mereka juga memiliki tanggung jawab dalam upaya mencegah terjadinya penipuan.
"Penyedia jasa penjualan tiket resmi tersebut memiliki tanggung jawab dalam hal sosialisasi kepada para pembeli, serta himbauan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan," jelasnya.
14 Orang Jadi Korban Penpiuan Tiket Konser Coldplay
Imbas antusias masyrakat yang ingin menonton konser Coldplay di Jakarta membuat beberapa oknum pun memanfaatkan momen tersebut dengan membuka jasa penitipan (jastip) yang berkedok penipuan.
Baca juga: 14 Orang Jadi Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Jakarta, Ada Dugaan Keterlibatan Pihak Promotor
Saat ini sudah ada 14 orang menjadi korban penipuan tiket konser Coldplay.
Kerugian pun ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Kini, seluruh korban telah melapor ke Bareskrim tekair dengan kasus dugaan penipun tiket konser Coldplay itu.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023.
Kini kepolisian pun telah bergerak cepat menyelidiki kasus ini.
"Maka dari itu kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp30 juta."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.