Berita Bali
Buronan Interpol Asal Kanada Tertangkap di Bali, Diduga Lakukan Penipuan dan Pemalsuan!
Pasalnya, buronan Interpol bernama Stephane Gagnon (50) itu, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan buronan Interpol, asal Kanada pada Sabtu 20 Mei 2023 lalu.
Pasalnya, buronan Interpol bernama Stephane Gagnon (50) itu, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya.
Bahkan, hingga Senin 22 Mei 2023 siang, Stephane Gagnon masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Bali.
Kanit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Ni Wayan Sriani menuturkan, penangkapan Stephane Gagnon bermula dari adanya informasi soal WNA yang diperoleh pihak Imigrasi.
WNA yang diduga subyek Rednotice Interpol itu pasalnya berkeliaran di seputar Canggu, Badung, Bali.
“Awalnya pihak Imigrasi mendapat informasi bahwa ada orang asing di seputar Canggu yang dicurigai merupakan subyek rednotice dari negara Kanada,” ungkap Kompol Ni Wayan Sriani.
Baca juga: 3 Pelaku Pencuri Ayam Diamankan Petugas Bebandem Bali
Baca juga: Seleksi Anggota Bawaslu Bali Periode 2023-2028, 41 Orang Ikuti CAT di Kanreg X BKN

Lantaran curiga, Imigrasi kemudian menyambangi villa yang ditinggali oleh Stephane Gagnon dan memeriksa passport yang bersangkutan.
Usai mendapat konfirmasi, benar saja, Stephane Gagnon merupakan buronan Interpol asal Kanada.
Pihak Imigrasi kemudian menahan Stephane Gagnon dan segera berkoordinasi, dengan Ditreskrimum Polda Bali pada 19 Mei 2023 lalu guna diproses lebih lanjut.
“Kemudian mendatangi villa yang ditempati oleh SG. Kemudian dicek passportnya, dan dikonfirmasi ke pusat oleh Imigrasi, ternyata SG ini buronan negara Kanada.
Kemudian diamankan pihak Imigrasi dan menginformasikan ke kami, Ditreskrimum Polda Bali,” jelasnya.
Kendati diamankan pada 19 Mei 2023 oleh pihak Imigrasi, Ditreskrimum Polda Bali belum dapat menahan Stephane Gagnon lantaran belum menerima surat perintah penangkapan.
Surat perintah penangkapan kemudian terbit pada 20 Mei 2023 lalu dan segera diamankan oleh Ditreskrimum Polda Bali.
“Imigrasi mengamankan tanggal 19 (Mei 2023), di tanggal 20 (Mei 2023) kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap subyek.
Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Bali selama 20 hari ke depan,” ungkap Kanit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali.
DISKUSI & Bedah Buku Singgasana Battisi Takhta 32 Bidadari di Bali, Konsulat India Dorong Kerjasama |
![]() |
---|
Pengusaha Lokal Didorong Tembus Pasar Nasional, Kualitas SDM Tantangan Utama |
![]() |
---|
Deputi Kemenko Polhukam Sebut AI Merupakan Narkotika Lewat Mata |
![]() |
---|
Ratusan Anggota Polda Bali Tes Urine, HP Dicek Propam Cegah Keterlibatan Narkotika dan Judi Online |
![]() |
---|
Awasi Situasi Saat Rekannya Maling Motor, Pria Ini Dapat Bagian Rp 200 Ribu, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.