Berita Bali
3 Jam Lebih Jacob Sembunyi di Samping Kulkas, WNA Perancis Terdakwa Pencurian Dituntut 1,5 Tahun
Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis ini dituntut pidana, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) kepada terdakwa Jacob Roger Marcel (65).
Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis ini dituntut pidana, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Surat tuntutan telah dibacakan JPU Guntur Dirga Saputra dalam sidang yang digelar di PN Denpasar.
Jacob Roger diduga melakukan pencurian di sebuah minimarket yang terletak di Jalan Kurusetra, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Senin (23/1)sekitar pukul 02.20 Wita.
Dalam aksinya, terdakwa mencuri beberapa barang yang ada di minimarket tersebut. Berupa 12 bungkus rokok, 2 botol minuman dan uang tunai Rp 35.380.000.
Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Tenganan Pegeringsingan di Karangasem Bali Naik 100 Persen
Baca juga: Aborsi Itu Dosa! Baik Dilakukan Sengaja Maupun Tidak Sengaja, Ini Penjelasan PHDI Bali

"Tuntutan sudah dibacakan jaksa penuntut di persidangan. Terdakwa Jacob Roger Marcel dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," terang Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Badung, Gede Ancana, Rabu (24/5).
Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Jacob Roger dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dakwaan tunggal JPU, yakni melanggar Pasal 362 KUHP.
Terdakwa melakukan aksinya di sebuah minimarket yang terletak di Jalan Kurusetra, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Senin (23/1) sekitar pukul 02.20 Wita.
Terdakwa menguras beberapa barang yang ada di minimarket tersebut. Berupa 12 bungkus rokok, 2 botol minuman dan uang tunai Rp 35.380.000.
Awalnya terdakwa berpura-pura belanja, lalu bersembunyi di samping kulkas menunggu minimarket tersebut tutup sekitar pukul 23.00 Wita.
Akhirnya para pegawai menutup dan mengunci minimarket, tanpa mengetahui keberadaan terdakwa di dalam.

Selama sekitar 3 jam lebih terdakwa sembunyi di samping kulkas.
Pukul 02.20 Wita, merasa aman, terdakwa keluar dari persembunyian lalu menghidupkan lampu minimarket.
Kemudian terdakwa melancarkan aksinya mengambil sejumlah barang dan uang tunai yang berada di dalam brangkas.
Terdakwa membuka brangkas menggunakan kunci brangkas yang sebelumnya telah diambilnya di dalam laci toko.
Barang-barang dan uang tunai berhasil diambil, terdakwa lalu memanjat plafon toko untuk keluar. Namun saat memanjat, terdakwa terjatuh dari plafon. Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan minimarket mengalami kerugian sekitar Rp 35.773.214. (*)
Batalyon Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Disiapkan Hadapi Potensi Bencana Alam di Bali |
![]() |
---|
MR Diamankan, 1 Pelaku Diduga Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap! |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat dan ADB Lirik Pembangunan Bandara Bali Utara, Dorong Pengembangan Infrastruktur |
![]() |
---|
DIREKTUR Mie Gacoan Tak Lagi Tersangka, Polda Bali Resmi Hentikan Kasus LMK Selmi & Mie Gacoan Bali |
![]() |
---|
NUANU Creative City Bantah Sejumlah Hasil Sidak Komisi 1 DPRD Bali, Ini Penjelasan Lengkapnya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.