Berita Bali

3 Jam Lebih Jacob Sembunyi di Samping Kulkas, WNA Perancis Terdakwa Pencurian Dituntut 1,5 Tahun

Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis ini dituntut pidana, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali
WNA Pencuri - Terdakwa Jacob Roger saat menjalani sidang di PN Denpasar beberapa waktu lalu. WNA asal Perancis itu dituntut 1,5 tahun penjara karena diduga membobol minimarket di Benoa. 

TRIBUN-BALI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) kepada terdakwa Jacob Roger Marcel (65).

Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis ini dituntut pidana, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Surat tuntutan telah dibacakan JPU Guntur Dirga Saputra dalam sidang yang digelar di PN Denpasar.

Jacob Roger diduga melakukan pencurian di sebuah minimarket yang terletak di Jalan Kurusetra, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Senin (23/1)sekitar pukul 02.20 Wita.

Dalam aksinya, terdakwa mencuri beberapa barang yang ada di minimarket tersebut. Berupa 12 bungkus rokok, 2 botol minuman dan uang tunai Rp 35.380.000.

Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Tenganan Pegeringsingan di Karangasem Bali Naik 100 Persen

Baca juga: Aborsi Itu Dosa! Baik Dilakukan Sengaja Maupun Tidak Sengaja, Ini Penjelasan PHDI Bali

WNA Pencuri - Terdakwa Jacob Roger saat menjalani sidang di PN Denpasar beberapa waktu lalu. WNA asal Perancis itu dituntut 1,5 tahun penjara karena diduga membobol minimarket di Benoa.
WNA Pencuri - Terdakwa Jacob Roger saat menjalani sidang di PN Denpasar beberapa waktu lalu. WNA asal Perancis itu dituntut 1,5 tahun penjara karena diduga membobol minimarket di Benoa. (Putu Candra/Tribun Bali)

"Tuntutan sudah dibacakan jaksa penuntut di persidangan. Terdakwa Jacob Roger Marcel dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," terang Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Badung, Gede Ancana, Rabu (24/5).

Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Jacob Roger dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dakwaan tunggal JPU, yakni melanggar Pasal 362 KUHP.

Terdakwa melakukan aksinya di sebuah minimarket yang terletak di Jalan Kurusetra, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Senin (23/1) sekitar pukul 02.20 Wita.

Terdakwa menguras beberapa barang yang ada di minimarket tersebut. Berupa 12 bungkus rokok, 2 botol minuman dan uang tunai Rp 35.380.000.

Awalnya terdakwa berpura-pura belanja, lalu bersembunyi di samping kulkas menunggu minimarket tersebut tutup sekitar pukul 23.00 Wita.

Akhirnya para pegawai menutup dan mengunci minimarket, tanpa mengetahui keberadaan terdakwa di dalam.

WNA Pencuri - Terdakwa Jacob Roger saat menjalani sidang di PN Denpasar beberapa waktu lalu. WNA asal Perancis itu dituntut 1,5 tahun penjara karena diduga membobol minimarket di Benoa.
WNA Pencuri - Terdakwa Jacob Roger saat menjalani sidang di PN Denpasar beberapa waktu lalu. WNA asal Perancis itu dituntut 1,5 tahun penjara karena diduga membobol minimarket di Benoa. (Putu Candra/Tribun Bali)

Selama sekitar 3 jam lebih terdakwa sembunyi di samping kulkas.

Pukul 02.20 Wita, merasa aman, terdakwa keluar dari persembunyian lalu menghidupkan lampu minimarket.

Kemudian terdakwa melancarkan aksinya mengambil sejumlah barang dan uang tunai yang berada di dalam brangkas.

Terdakwa membuka brangkas menggunakan kunci brangkas yang sebelumnya telah diambilnya di dalam laci toko.

Barang-barang dan uang tunai berhasil diambil, terdakwa lalu memanjat plafon toko untuk keluar. Namun saat memanjat, terdakwa terjatuh dari plafon. Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan minimarket mengalami kerugian sekitar Rp 35.773.214. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved