Berita Bali

Aborsi Itu Dosa! Baik Dilakukan Sengaja Maupun Tidak Sengaja, Ini Penjelasan PHDI Bali

Dalam sastra Hindu, kata I Nyoman Kenak, Ketua PHDI Bali, dijelaskan bahwa aborsi sama sekali tidak dibenarkan apapun alasannya.

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
kompas.com
Ilustrasi aborsi - Dalam sastra Hindu, kata I Nyoman Kenak, Ketua PHDI Bali, dijelaskan bahwa aborsi sama sekali tidak dibenarkan apapun alasannya. 

TRIBUN-BALI.COM - Viranya klinik aborsi, yang ada di Bali ikut ditanggapi dan dilihat dari kacamata secara agama Hindu.

Dalam sastra Hindu, kata I Nyoman Kenak, Ketua PHDI Bali, dijelaskan bahwa aborsi sama sekali tidak dibenarkan apapun alasannya.

Praktik aborsi adalah dosa yang akan berlipat ganda, dan tidak ada penebusannya seperti yang tertuang dalam Paraśara Smriti (4.20).

“Melakukan aborsi merupakan tindakan berdosa, oleh karena itu jangan sampai praktik aborsi ini menjadi industri,” kata I Nyoman Kenak.

Sementara itu dalam beberapa sastra lainnya disebutkan baik ibu, ayah, serta seluruh pihak yang membantu proses aborsi merupakan pembunuh dan bersalah atas itu.

Baca juga: Dampak Kasus Video Syur, Rebecca Klopper Dilaporkan 2 Ormas, ALMI: Merusak Moralitas Anak Bangsa

Baca juga: Inara Rusli Talak Cerai Virgoun, Harapkan Langsung Talak 3, Tak Ada Pintu Mediasi yang Terbuka Lagi

Ilustrasi aborsi - Viranya klinik aborsi, yang ada di Bali ikut ditanggapi dan dilihat dari kacamata secara agama Hindu.

Dalam sastra Hindu, kata I Nyoman Kenak, Ketua PHDI Bali, dijelaskan bahwa aborsi sama sekali tidak dibenarkan apapun alasannya.
Ilustrasi aborsi - Viranya klinik aborsi, yang ada di Bali ikut ditanggapi dan dilihat dari kacamata secara agama Hindu. Dalam sastra Hindu, kata I Nyoman Kenak, Ketua PHDI Bali, dijelaskan bahwa aborsi sama sekali tidak dibenarkan apapun alasannya. (google.com)

PHDI sendiri secara tegas tidak menerima, pelegalan praktik aborsi walaupun dalam beberapa kasus harus dilakukan karena ada indikasi medik yang membahayakan ibu atau janin.

Meski demikian, pelaksanaan aborsi untuk itu benar-benar harus berdasarkan pertimbangan medis dan tidak boleh tergesa-gesa.

Untuk pasangan yang belum sah dan melakukan aborsi karena masih sekolah atau alasan lainnya, Nyoman Kenak menggolongkan hal ini sebagai kesalahan fatal dan sesuatu yang disengaja.

Daripada menggugurkan, sebaiknya pasangan tersebut bisa menjaga janin hingga lahir dengan mengambil cuti dan melanjutkan sekolah lagi.

Hal ini memang cukup tabu dan menjadi tantangan tersendiri karena adanya stigma dan kebiasaan masyarakat yang justru memojokkan pasangan itu.

Inilah yang menurut Nyoman Kenak, perlu dilakukan perubahan dengan edukasi dan bimbingan kepada pelajar atau pasangan yang belum menikah, serta seluruh masyarakat.

Dewasa ini pula terdapat isu bahwa korban pemerkosaan perlu mendapatkan kesempatan untuk aborsi karena dikatakan bayi tersebut bukan keinginan perempuan.

Ilustrasi bayi - Dalam sastra Hindu, kata I Nyoman Kenak, Ketua PHDI Bali, dijelaskan bahwa aborsi sama sekali tidak dibenarkan apapun alasannya.
Ilustrasi bayi - Dalam sastra Hindu, kata I Nyoman Kenak, Ketua PHDI Bali, dijelaskan bahwa aborsi sama sekali tidak dibenarkan apapun alasannya. (Pixabay)

Namun, lagi-lagi ditekankan Nyoman Kenak bahwa hal ini tetap merupakan dosa karena dosa tidak memandang sebab dan orangnya.

“Apapun alasannya tindakan aborsi merupakan satu kesalahan fatal, seperti berhubungan dengan pacar atau bahkan karena diperkosa.

Kalau memang ingin aborsi harus dipertimbangkan dengan matang, konsultasi dengan orang tua, sulinggih,dan harus siap dengan akibatnya,” tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved