Berita Denpasar
3 Orang Remaja Lakukan Pencurian Motor di Denpasar, Merta Alami Kerugian Hingga Belasan Juta Rupiah
Kasus pencurian di Denpasar, korban mengalami Putu Merta Yasa kerugian belasan juta rupiah
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM,DENPASAR- Nasib apes dialami oleh seorang pria bernama I Putu Merta Yasa, pria yang tinggal di Jalan Badak Agung, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Bali tersebut alami pencurian motor.
Dijelaskan oleh Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta, Kamis 25 Mei 2023, korban mengalami pencurian sepeda motor merek Yamaha RXS warna merah pada Kamis 20 April 2023.
Dijelaskan pada saat itu, motor Yamaha miliknya dipinjam oleh Kadek Candra Adi Putra yakni saudaranya, untuk jalan-jalan.
Sekitar pukul 23.00 Wita, Kadek Candra pun pulang dan memarkir motor tersebut di depan halaman rumah, lalu ditinggal pergi ke rumah tetangga hingga pukul 02.00 Wita.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Pompa Mesin dan Satu Penadah Diamankan Polsek Mendoyo, Dijual Hanya Rp900 Ribu
“Setelah pulang dari rumah tetangga, saksi masih melihat motornya terparkir di tempat semula,” ucap Kapolsek.
Motor tersebut pun lalu dibiarkan terparkir di depan halaman rumah, kemudian keduanya berisitirahat (tidur).
Selanjutnya sekitar pukul 04.00 Wita, saat ibunda keduanya akan berangkat bekerja, motor tersebut hilang.
Sontak seisi rumah panik mencari motor tersebut, bahkan Putu Merta Yasa membangunkan adiknya yang terakhir menggunakan motor itu.
“Menyadari motor tersebut hilang, korban pun melapor ke Polsek Denpsar Timur. Kemudian petugas mulai melakukan penyelidikan,” paparnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya diketahui pelaku merupakan 3 orang remaja laki-laki yang bersekongkol melakukan pencurian.
Tersangka tersebut berinisial I Kadek B (16), YRM (19) dan GNW (15).
Bahkan ketiganya diketahui tinggal di kawasan Jalan Prof Ida Bagus Mantra.
Saat dintrogasi, tersangka Kadek mengaku menjual motor curian tersebut kepada seorang pria di wilayah Tabanan.
“Kami melakukan pengejaran terhadap orang tersebut ke wilayah Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi-Jawa Timur. Setelah berhasil menemui tersangka Bimantara kami langsung mengamankanya ke Polsek Denpasar Timur,” pungkasnya.
Belakangan diketahui modus ketiganya bersekongkol mencuri motor dengan modus masuk ke dalam rumah korban pada malam hari, dan selanjutnya mengambil kendaraan milik korban.
Akibatnya korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Ketiga remaja itupun terancam pasal 363 KUHP.
Namun hanya tersangka bernama Kadek saja yang di proses di Polsek Denpasar Selatan.
Sedangkan tersangka YRM (19) dan GNW (15) diproses di Polres Klungkung.(*).
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.