Anggota DPR RI Bukhori Yusuf Beri Sinyal Lapor Balik Istri Sirinya, Tak Terima Dituding Lakukan KDRT
Anggota DPR RI Bukhori Yusuf Beri Sinyal Lapor Balik Istri Sirinya, Tak Terima Dituding Lakukan KDRT
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mengaku istri sirinya menyudutkan dan merugikan keluarganya, Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY) membuka peluang mengambil langkah hukum.
Bukhori Yusuf juga mengklaim mengalami kerugian secara moril dan materil akibat isu yang dihembuskan istri sirinya.
Seperti diketahui, Bukhori Yusuf dituding melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Ditelepon Langsung Mahfud MD Soal Kasus KDRT, Berikut Profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
"Kalau kemudian berkembang menjadi liar dan itu menjadi bagian yang menyudutkan keluarga, menyudutkan banyak pihak. Maka bukan tidak mungkin kami akan melakukan upaya hukum thdp tindakan-tindakan yang berupa fitnah dan pencemaran nama baik," kata Ketua Tim Kuasa Hukum BY, Ahmad Mihdan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Mihdan menuturkan pihaknya juga melihat adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan istri siri Bukhori. Sebab, dia mengklaim tidak pernah adanya KDRT yang dilakukan oleh kliennya.
"Indikasinya terlihat. Kami ingin menyikapi dulu ini dan mengklarifikasi bahwa kasusnya tidak demikian, tidak ada KDRT. Yang ada adalah mereka berumah tangga tidak nyaman kemudian itu sering kali dimulai oleh yang bersangkutan dan itu pertengkaran suami istri yang berlebihan," jelasnya.
Baca juga: Viral Istri di Depok Alami KDRT Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
Lebih lanjut, Mihdan menambahkan Bukhori tidak melanjutkan pernikahannya karena merasa tidak nyaman. Adapun kasus ini murni hanya persoalan rumah tangga saja.
"Kami membatasi diri lebih untuk mengklarifikasi tidak ada KDRT ini hanya persoalan rumah tangga yang tidak nyaman dan BY dirugikan," tukasnya.
Ngaku Difitnah
Tim kuasa hukum Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY) buka suara mengenai tudingan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istri sirinya berinisial MY. Bukhori pun mengaku telah difitnah MY.
Ketua Tim Kuasa Hukum BY, Ahmad Mihdan menyayangkan pemberitaan awak media yang hanya mengambil keterangan dari pihak MY saja. Kasus tersebut dinilai telah merugikan kliennya secara moril dan materil.
"Tim Hukum BY telah dibentuk bernama tim advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moril dan materil dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," kata Mihdan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Mihdan menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh. Sebab, penyidikan Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.
"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP bukan KDRT sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan," jelas Mihdan.
Lebih lanjut, Mihdan menilai tindakan yang dilakukan pihak mantan istri siri Bukhori yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban.
Prabowo Umumkan Tunjangan Anggota DPR Dicabut, Anggota DPR Sahroni Hingga Uya Kuya Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi di Depan Mapolda Bali Sempat Memanas, Berikut 33 Tuntutan yang Dilayangkan Massa Aksi |
![]() |
---|
PEMKAB Jembrana Teken MOU & PKS, Pengintegrasian Data Pertanahan, Upaya Optimalisasi Pajak Daerah |
![]() |
---|
Jadi Rumah Terpadu untuk KDRT, Denpasar Tengah Bangun Rumah Singgah |
![]() |
---|
Jadi Rumah Terpadu untuk KDRT, Pemkot Denpasar Tengah Bangun Rumah Singgah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.