Ditelepon Langsung Mahfud MD Soal Kasus KDRT, Berikut Profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Ditelepon Langsung Mahfud MD Soal Kasus KDRT, Berikut Profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Irjen Karyoto (tengah) setelah resmi dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran di Mabes Polri, Jumat (31/3/2023). 

 

 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat mendapat atensi langsung dari MenkopolhukamMahfud MD.

Kasus KDRT itu melibatkan pasangan suami istri berinisial B dan PB, kini kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

Mahfud MD bahkan menelpon langsung Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

"Dan ini juga semangat dari Pak Menkopolhukam (Mahfud MD), sempat menelepon saya coba diberikan atensi (kasus) KDRT di Depok," kata Irjen Pol Karyoto, mengutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Baca juga: Viral Istri di Depok Alami KDRT Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Irjen Karyoto mengaku, kasus KDRT itu bentuk keluhan masyarakat, dan akan ditangani serius oleh Polda Metro Jaya.

"Bagi kami penyidikan ini menjadi atensi, apalagi ada keluhan masyarakat, apalagi kalau Pak Menkopolhukam sudah menanyakan saya, berarti ini menjadi atensi betul oleh beliau," katanya lagi.

Baca juga: Venna Melinda Puas Ferry Irawan Dituntut Penjara 1,5 Tahun: Sepantasnya untuk KDRT Fisik dan Psikis

Profil Irjen Karyoto

Irjen Pol Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya sejak 27 Maret 2023.

Pria kelahiran 10 Oktober 1968 ini merupakan lulusan Akpol 1990, dan berpengalaman dalam bidang reserse.

Mengutip TribunTangerang.com, sebelum menjabat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menjabat sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat bertugas di lembaga antirasuah tersebut, Irjen Karyoto beberapa kali menangani sejumlah kasus besar.

Salah satunya adalah korupsi izin ekspor benih lobster yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) kala itu, Edhy Prabowo.

Diketahui Irjen Karyoto dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya, tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor ST / 713 / III / 2023 yang terbit pada 27 Maret 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved